Beberapa tahun terakhir publik banyak menyoroti gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif ketimbang eksekutif, yang memang jauh lebih besar. Total gaji pokok eksekutif adalah Rp.18.648.000 per bulan, sementara legislatif Rp.50.999.608 perbulan.
Terkait perbedaan gaji pokok yang diterima dan berat ringannya tugas kedua Lembaga negara itu, Rabu (24/10/2019) Cakraline.com
Mulyanto mengatakan, secara umum kerja eksekutif memang lebih berat dari legislatif. Memang alamiahnya begitu. Kalau dilihat dari gaji pokok dan pendapatan yang diterima kedua Lembaga itu nilainya menjadi relatif, meski terlihat sangat jauh berbeda.
“Namun jangan luput dari pengamatan, bahwa sesungguhnya tunjangan-tunjangan kerja berupa anggaran dan material yang diterima eksektif jauh lebih besar daripada legislatif. Legislatif sangat memahami itu,” ujar DR ahli nuklir lulusan Jepang ini.
Dikatakannya, besaran tunjangan eksektif itu terlihat dari satuan satuan tugas, volume dan jenisnya. Selain itu, eksekutif mendapatkan kendaraan dinas. Legislatif tidak. Fasilitas transportasi yang digunakan anggota legislatif adalah milik mereka sendiri.
Begiu juga dengan tugas kunjungan kerja ke luar negeri sangat terbatas. Padahal itu sangat penting, agar parlemen menjadi professional dan komprehensif dalam melahirkan produk-produk legislasi/undang-undang yang sangat diperlukan bangsa dan negara.
Meski begitu lanjut Mulyanto, kondisi itu tidak berlangsung kaku. Cukup fleksibel. Kalaupun dirasakan kurang dapat diusulkan kepada menteri terkait. “Bila dewan menganggap anggaran tunjangan kerja kurang, dewan dapat mengajukan tambahan kepada pemerintah,” papar dia.
Sebagaimana dikutip dari detikfinance, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres itu, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp.13.608.000 perbulan. Sedangkan gaji pokok sebesar Rp.5.040.000. Total yang diterima menteri Rp.18.648.000 per bulan.
Jumlah di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp.100-150 juta. Selain itu, menteri juga menerima beberapa fasilitas khusus. Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Dibandingkan dengan gaji anggota DPR RI, gaji dan tunjangan menteri terbilang lebih kecil. Gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Di situ tertulis gaji pokok anggota DPR sebesar Rp.4.200.000. Anggota DPR juga mendapat sejumlah tunjangan yakni tunjangan istri Rp.420.000, tunjangan anak Rp.168.000, uang sidang/paket Rp.2.000.000, tunjangan jabatan Rp.9.700.000, tunjangan beras Rp.198.000, dan tunjangan PPH Rp.1.729.608.
Selain itu ada juga tunjangan kehormatan Rp.5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp.15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000 dan bantuan langganan listrik dan telepon Rp.7.700.000.
Jika dijumlah, gaji dan tunjangan anggota DPR tiap bulannya sebesar Rp 50.999.608. Jumlah ini tentu belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan uang dinas.