Cakraline.com. – Rinoa Aurora Senduk sempat kuekuh menolak berdamai dengan mantan kekasihnya Leon Dozan. Rinoa akhirnya menempuh upaya damai, dengan putra Betharia Sonata dan Willy Dozan itu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Upaya perdamaian itu tertuang dalam surat perjanjian dibuat oleh kedua belah pihak, sebagai langkah untuk mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan di Polda Metro Jaya.
“Surat perjanjian perdamaian bersyarat bertanda, pihak membuat perjanjian perdamaian dalam hal adanya laporan kepolisian nomor LP/P/664/11/2023/SPKT Polda Metro Jaya Tanggal 8 November 2023 Polda Metro Jaya. Atas dugaan penganiayaan pasal 351 oleh Muhammad Rahman Leon Dozan terhadap Rino Najwa Aurora Senduk,”bunyi surat perjanjian dibacakan oleh Yuliana Assad selaku ibunda Rinoa Aurora Senduk dalam jumpa pers di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (2/12/2023).
Dalam surat itu, dibuatkan juga beberapa persyaratan, bunyinya menginginkan Leon Dozan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, terhadap Rinoa Aurora Senduk.
Sebelumnya, perempuan asal Sumatera Utara itu mengalami luka dan lebam di tubuhnya, diduga tindakan kekerasan dilakukan oleh Leon Dozan terhadap Rinoa Aurora Senduk.
“Beberapa syarat dibawa ini bahwa Muhammad Rahman Leon Dozan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya yang sudah dilakukan Rinoa Aurora Senduk,”bunyi surat perjanjian.
“Dua bahwa Muhammad Rahman Leon Dozan berjanji akan berkelakuan baik terhadap Rinoa Aurora Senduk sampai kapanpun,”tambahnya.
Dengan adanya surat perjanjian itu, maka kedua belah pihak secara otomatis menempuh upaya damai. Sekaligus dipergunakan untuk mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan, di Polda Metro Jaya pada 8 November 2023.
“Ketiga adanya perjanjian perdamaian pihak kedua pelapor akan mencabut laporan nomor Polis LP/B/UU94/2023/SPKT/Polda Metro Jaya yang sudah dilaporkan 8 November 2023 demikian perjanjian ini dibuat dan bisa mendamaikan bersama tidak dilanggar dan berkekuatan hukum,”tutup surat perjanjian tersebut.
Diberitakan sebelumnya, aktor Leon Dozan telah diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2023) malam.
Adanya penangkapan itu, Leon Dozan dijerat pasal berlapis yakni kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap institusi Polri. Dia dijerat Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu dia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penistaan institusi Polri dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan dua kasus itu, Leon Dozan terancam masuk bui selama 6 tahun.