Oleh : Duiddo Imaani Mohammad, Demisioner Ketua Badan Pengola Latihan HMI Cabang Bulaksumur Sleman.
Cakraline.com. Yogyakarta – Memoderatori sesi bersama Yono Haryono, Ph.D., mengenai Bank Indonesia dan ekonomi hijau, saya dihadapkan pada satu gagasan yang terdengar sederhana namun menyimpan kerumitan institusional yang tidak sederhana: eco-pesantren sebagai modular ekonomi berdikari, memakai prinsip ekonomi sirkular untuk menggerakkan perputaran uang dan ekonomi di daerah masing-masing.

Gagasan ini menarik bukan karena kebaruannya — pesantren telah lama menjadi pusat ekonomi lokal jauh sebelum istilah “ekonomi sirkular” populer — melainkan karena ia menempatkan lembaga keagamaan tertua di Indonesia sebagai simpul dalam arsitektur kebijakan moneter yang, ironisnya, sedang mempertanyakan independensinya sendiri.
Skala potensinya tidak kecil. Data Kementerian Agama per Oktober 2025 mencatat 42.391 pondok pesantren tersebar di 34 provinsi, dengan konsentrasi terbesar di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten. Ini adalah jaringan yang lebih padat daripada cabang bank manapun di Indonesia — sebuah infrastruktur sosial-ekonomi yang sudah berdiri, sudah punya legitimasi lokal, dan sudah terbiasa mengelola sumber daya secara mandiri melalui wakaf, zakat, dan usaha produktif santri.
Bank Indonesia sendiri telah merintis sejumlah hibah pengembangan agrikultur ke pesantren seperti Thohir Yasin dan Nurul Hakim di Nusa Tenggara Barat, sementara pesantren seperti Daarut Tauhiid di Jawa Barat sudah mengoperasikan program eco-pesantren berbasis aset wakaf produktif. Secara konseptual, menjadikan jaringan sebesar ini sebagai modular ekonomi sirkular yang berdikari — memproduksi, mengolah, dan mengedarkan sumber daya di dalam radius lokalnya sendiri — adalah gagasan yang secara teoritis elegan.
Pesantren Seperti Kerajaan Kecil
Namun di sinilah letak hambatan struktural yang jarang dibicarakan terbuka dalam forum-forum kebijakan: pesantren, secara kelembagaan, cenderung berperilaku seperti kerajaan kecil. Otoritas kiai bersifat personal dan karismatik, bukan korporat; tata kelola keuangan sering kali tidak terstandardisasi antar-pesantren.
Bahkan antar-unit usaha dalam satu pesantren yang sama; dan garis pertanggungjawaban keuangan lebih sering mengalir secara vertikal-personal kepada figur kiai ketimbang secara horizontal-institusional kepada sistem pelaporan yang bisa diaudit.
Ironisnya, persoalan ini bukan hanya administratif — laporan Kementerian PU pada Oktober2025 mencatat bahwa dari puluhan ribu pesantren yang ada, baru sekitar 50 yang mengantongi izin bangunan resmi (PBG), sebuah indikator kasar betapa lemahnya standardisasi formal di seluruh sektor ini.
Bagi Bank Indonesia, yang bekerja dengan instrumen kebijakan berskala nasional dan memerlukan keseragaman data untuk merancang roadmap pembiayaan hijau, kondisi ini menjadi hambatan nyata. Bagaimana merancang mekanisme pembiayaan sirkular berbasis emisi karbon atau produktivitas hijau, ketika unit-unit ekonominya — pesantren-pesantren itu sendiri — tidak memiliki keseragaman struktur kelembagaan yang bisa dijadikan basis kebijakan makro?
Roadmap ekonomi pesantren, betapa pun menariknya secara naratif, pada akhirnya berhadapan dengan realitas bahwa setiap pesantren adalah entitas otonom dengan logika kekuasaannya sendiri — sesuatu yang secara struktural menyerupai ribuan yurisdiksi kecil yang harus didekati satu per satu, bukan satu kebijakan seragam yang bisa diterapkan sekaligus.
Independensi
Persoalan ini menjadi lebih rumit ketika ditempatkan dalam konteks yang lebih besar: independensi Bank Indonesia sendiri sedang berada di titik rawan. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan DPR dan pemerintah.
Pertengahan tahun ini memperluas mandat BI untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, sekaligus membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja bank sentral — bahkan, dalam beberapa pembacaan atas revisi tersebut, ruang bagi pemerintah untuk memberhentikan Gubernur BI di tengah jalan.
Sejumlah ekonom, dari Center of Reform on Economics hingga pengamat kebijakan publik, telah menyuarakan kekhawatiran yang sama: ketika mandat bank sentral diperluas ke ranah yang lebih politis sementara mekanisme evaluasi terhadapnya juga diperkuat, batas antara dukungan kebijakan dan intervensi eksekutif menjadi kabur.
Paradoksnya menjadi jelas jika dua fakta ini didudukkan bersama. Di satu sisi, BI didorong — bahkan oleh UU P2SK sendiri — untuk semakin ekspansif memasuki sektor riil, termasuk pembiayaan hijau berbasis komunitas seperti eco-pesantren. Di sisi lain, kapasitas BI untuk merancang kebijakan jangka panjang yang konsisten.
Termasuk roadmap ekonomi pesantren yang realistisnya membutuhkan waktu satu hingga dua ekade untuk benar-benar terintegrasi, justru semakin bergantung pada iklim politik jangka pendek yang bisa berubah setiap kali terjadi pergantian kepentingan di eksekutif maupun legislatif.
Sebuah roadmap ekonomi sirkular berbasis pesantren, betapa pun kuat fondasi teoretisnya, akan sulit bertahan jika institusi yang merancangnya sendiri tidak memiliki jaminan kesinambungan kebijakan lintas rezim politik.
Ekonomi Berdikari
Yono Haryono benar ketika menempatkan ekonomi sirkular pesantren sebagai modular ekonomi berdikari bagi daerah. Tetapi kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput tidak bisa dibangun di atas fondasi institusional yang sendiri sedang kehilangan kemandiriannya. Sebelum eco-pesantren bisa menjadi simpul kebijakan moneter hijau yang efektif, ada dua pekerjaan rumah yang harus diselesaikan lebih dulu, dan keduanya sama beratnya.
Pertama, mendorong standardisasi tata kelola keuangan pesantren tanpa mematikan otonomi kultural yang menjadi kekuatan aslinya; kedua, memastikan Bank Indonesia sendiri memiliki ruang independen yang cukup untuk merancang kebijakan yang bertahan melampaui satu siklus politik.
Tanpa keduanya, gagasan ekonomi berdikari dari pesantren berisiko menjadi narasi yang indah di forum seminar, namun rapuh di hadapan realitas kerajaan-kerajaan kecil yang mengelola dirinya sendiri, dan bank sentral yang kian sulit mengelola independensinya.





