Oleh : Duiddo Imani Muhammad Alumni Universitas Gadjah Mada 2025
Cakraline.com. Materi yang disampaikan Dr. Sukardi pada 6 Agustus lalu membuka pertanyaan yang tidak nyaman untuk dijawab secara prosedural: apakah demokrasi Indonesia hari ini masih mampu mengoreksi dirinya sendiri ketika berhadapan dengan logika industrialisasi ekstraktif ?

Titik berangkatnya adalah gagasan civil society yang dirintis Dawam Rahardjo masyarakat madani sebagai ruang otonom di luar negara dan pasar yang mampu mengoreksi keduanya. Namun ruang otonom itu, dalam praktiknya, kini menyusut. Pengawasan internal birokrasi dan pengawasan eksternal oleh publik sama-sama melemah, meski lembaga seperti Ombudsman masih relatif bertahan — sebagian besar justru karena diisi jaringan KAHMI yang membawa kesadaran etis dari kaderisasi HMI ke dalam institusi negara. Tetapi bertahannya pengawasan karena jaringan personal, bukan karena kekuatan institusional yang otonom, adalah tanda bahaya, bukan prestasi: ia menunjukkan bahwa checks and balances kita bergantung pada siapa yang kebetulan duduk di kursi, bukan pada desain kelembagaan yang tahan terhadap pergantian orang.
Paradoks Populisme Fiskal dan Kecemasan Struktural
Ketegangan ini terlihat jelas ketika kita menaruh program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampingan dengan kajian CELIOS tentang apa yang disebut “Indonesia Cemas 2045”. CELIOS mencatat bahwa anggaran pendidikan yang sudah rendah justru tergerus untuk membiayai program populis jangka pendek, sementara generasi muda menghadapi mismatch kompetensi dan ketidakpastian kerja yang makin lebar. Ini bukan sekadar soal alokasi anggaran yang keliru, melainkan gejala dari cara berpikir developmentalis yang mengorbankan investasi jangka panjang — pendidikan, ekologi, riset — demi visibilitas politik jangka pendek. Industrialisasi ekstraktifdan populisme fiskal, meski tampak sebagai dua isu berbeda, sebenarnya lahir dari akar yang sama: negara yang mengukur keberhasilan dari kecepatan hasil yang terlihat, bukan dari keberlanjutan struktur yang dibangun.
Pemikiran Bulaksumur sebagai Jalan Tengah
Di sinilah relevansi pemikiran Bulaksumur, sebagaimana dirumuskan Kanda Heri Santoso, salah satu pemikir KAHMI Bulaksumur — yang mengutip Sofian Effendi (Rektor UGM): Pemikiran Bulaksumur pada dasarnya adalah pemikiran multidisipliner yang dikerjakan dengan langkah konkrit untuk menempuh menuju developed countries melalui salinan dari pemikiran negara-negara maju dan dengan memperhatikan realita dunia dan projeksi masa depan.
Rumusan ini menggemakan semangat Pasal 33 UUD 1945, tetapi menempatkannya bukan sebagai norma hukum semata, melainkan sebagai etos keilmuan: bahwa teknokrasi hijau yang dibutuhkan Indonesia bukan teknokrasi yang mengimpor instrumen kebijakan dari luar tanpa akar, melainkan teknokrasi yang tumbuh dari kesadaran bahwa setiap kebijakan ekstraktifdibiayai oleh keringat rakyat kecil yang paling rentan terhadap dampaknya. Penguasaan instrumen kebijakan — sebagaimana ditekankan dalam tema besar materi ini — harus melampaui demokrasi prosedural (sekadar pemilu dan formalitas partisipasi) menuju demokrasi substantifyang diuji oleh keberpihakannya pada rakyat yang membiayai pembangunan.
Fiqh Air dan Taubat Ekologis: Modal Etis Lintas Iman
Teknokrasi hijau semacam ini memerlukan modal etis, dan modal itu tersedia lintas tradisi keagamaan di Indonesia. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, melalui Fikih Air, telah merumuskan bahwa membuang limbah baik industri maupun rumah tangga — ke sungai hukumnya haram, dan mendorong efisiensi penggunaan air dengan meneladani cara Rasulullah berwudu tanpa berlebihan.
Ini adalah fikih yang lahir dari kesadaran ekologis, bukan sekadar hukum ibadah. Di ruang publik-politik, resonansi serupa muncul dari arah yang tak terduga: seruan “taubat ekologis” Cak Imin dalam debat cawapres 2024, yang secara eksplisit mengutip Ensiklik Laudato Si karya Paus Fransiskus, mengajak semua pihak — lintas partai, lintas agama — untuk mengubah etika pembangunan sebelum bencana ekologis menjadi tak terkendali. Ketika fikih air dari tradisi Muhammadiyah dan taubat ekologis dari tokoh politik nasional bertemu pada titik yang sama, itu menunjukkan bahwa kesadaran ekologis bukan lagi wacana pinggiran, melainkan konsensus etis yang sedang terbentuk lintas golongan.
NDP HMI: Dari Individu, Keadilan, hingga Batas Ikhtiar
NDP HMI menyediakan kerangka yang menyatukan seluruh benang ini. Bab VI tentang Keadilan Ekonomi dan Keadilan Sosial menegaskan bahwa kemakmuran tidak boleh diukur dari pertumbuhan agregat semata, melainkan dari distribusi yang adil — sebuah kritik langsung terhadap logika ekstraktifyang mengonsentrasikan keuntungan sambil mendistribusikan kerusakan ekologis kepada yang paling lemah.
Bab V tentang Individu dan Masyarakat menegaskan bahwa kebebasan individu tidak pernah lepas dari tanggung jawab sosial — prinsip yang relevan ketika korporasi maupun individu mengklaim hak eksploitasi sumber daya alam atas nama kebebasan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat luas.
Namun titik paling mendasar barangkali ada di Bab III, Ikhtiar dan Takdir. NDP menegaskan bahwa ikhtiar — kehendak bebas manusia untuk berupaya dan berencana — selalu dilingkupi oleh kematian dan takdir mubram, sesuatu yang mutlak dan tak bisa diubah oleh usaha manusia sekeras apa pun. Prinsip ini, jika dibaca dalam konteks kedaulatan ekologis, adalah koreksi terhadap hybris teknokratis: seberapa pun canggih instrumen kebijakan yang dikuasai manusia untuk mengelola alam, ada batas mutlak yang tidak bisa ditembus oleh perencanaan sebaik apa pun.
Teknokrasi hijau yang tidak menyadari batas ikhtiarnya akan jatuh pada kesombongan yang sama dengan industrialisasi ekstraktifyang ingin ia koreksi — sama-sama berasumsi bahwa alam sepenuhnya dapat ditaklukkan dan direncanakan.
Melampaui demokrasi prosedural, pada akhirnya, bukan sekadar soal memperkuat instrumen kebijakan teknokratis. Ia menuntut kerendahan hati epistemologis yang bersumber dari kesadaran akan takdir mubram, keberpihakan struktural yang bersumber dari etos Bulaksumur, dan modal etis lintas iman yang bersumber dari fikih air hingga taubat ekologis. Kedaulatan ekologis tanpa fondasi-fondasi ini hanya akan menjadi teknokrasi baru yang mengganti satu bentuk keserakahan dengan bentuk lain yang lebih berjubah hijau.
Rektor UNMER Malang resmi melantik penjabat struktural Wakil Rektor (WR) I bapak Dr. Sukardi, M.Si dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) ibu Dr. Yuntawati Fristin, S.Sos.,M.AB.di gedung rektorat UNMER Malang. Rektor UNMER Malang Prof. Dr. Anwar Sanusi, S.E., M.Si. dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada WR I dan Dekan FISIP telah dilantik karena dipercayai oleh UNMER Malang untuk mengemban tangung jawab yang besar.”saya ucapkan selamat kepada Dr. Sukardi, M.Si dan Dr. Yuntawati Fristin, S.Sos.,M.AB, selamat menjalankan tugas dan mengemban amanah kedepanya” Ujarnya. 22/08/2022





