Cakraline.com – Penyanyi Betrand Pato atau Onyo menyambut baik kasus dugaan kekerasaan seksual yang dilaporkan oleh perempuan berinisial ANW perkara tersebut memasuki tahap penyidikan pada 27 Oktober 2026. .

Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO juga telah meminta keterangan 11 saksi.
Timothy Ezra Simanjuntak kuasa hukum Betrand Pato menyambut baik proses tersebut.
” Responsnya ( Onyo ) sangat baik. Pertama, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana—itu yang ada di dalam KUHAP. Berarti kalau tidak ditemukan bukti, kalau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya: diberhentikan. Sehabis diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi kita menyambut baik, justru ini posisinya semakin terang,” ucap Timothy Ezra Simanjuntak di Kebun Jeruk Jakaeta Barat, Senin (2/11/2026).
Menurut Timothy, dalam penyelidikan, penyelidik mencari tahu apakah peristiwa ini ada tindak pidananya atau tidak.
” Kalau di penyelidikan dirasa ada, maka lanjut ke penyidikan: ada tidak buktinya yang lebih kuat? Ada tidak tersangkanya? Jadi menurut kami ini hal yang baik untuk segera ada kepastian,” tegasnya.
Timothy menjelaskan proses ini berjalannm wajar, tidak merasa ada yang di iatimewakan.
Timothy menepis anggapan naiknya perkara ke penyidikan ini, bukan berarti benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
” Mungkin saya beri sedikit edukasi. Dalam Pasal 56 tentang teknis penyidikan, juncto Pasal 24 UU TPKS, itu sudah clear. Di situ ada kedokteran forensik, psikologi forensik, hingga pembukaan rekening/transfer bank. Hal-hal itu memang harus dilaksanakan di ranah penyidikan. Jadi apa yang disampaikan rekan kuasa hukum di sana sah-sah saja. Namun yang kami pastikan adalah Pasal 56 KUHAP ini yang berjalan. Kalau nanti tidak ditemukan alat bukti pendukung lainnya, ya perkaranya harus dihentikan,” kata Timothy.
Onyo menurut Timothya sempat kaget mengetahui perkaranya naik sidik. ” Onyo
bertanya-tanya. Onyo lebih ke merasa: “Ini apa ya? Penyidikn ini apa? Konsekuensinya apa?”. Nah, setelah kami jelaskan seperti bahwa proses ini cabangnya ada dua: bisa lanjut, atau bisa dihentikan,” kata Timothy.
Onyo menyatakan kesiapammya untuk memberi keterangan tambahan di Polda Metro Jaya. Timothy menegaskan, pihaknya sudah menerima surat pangilan.
“Betul. Tadi pagi saya sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kemungkinan pemanggilan ulang sekitar dua minggu lagi. Dan kami sampaikan, kami juga sedang dan akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk BP.”
Ia juga akan menghadirkan sakai yang meringankan. Saksi tersebut seseorang yang mengenal ANW. ” <span;>Ada beberapa orang yang mengetahui perbuatan-perbuatan pelapor di masa lalu. Nah, keterangan (saksi) itu yang akan kami ajukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan seorang perempuan berinisial ANW (26) pada Sabtu, 12 September 2026. ANW melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu diduga terjadi pada dini hari. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan dan kekerasan fisik. ANW juga disebut memiliki bukti visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada sejumlah bagian tubuhnya.





