Cakraline.com, Jakarta – Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu menyerahkan 102 bukti dalam sidang pembuktian tergugat sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pangadilan Negeri Jakarta, Rabu ( 28/ 10/2026).

” Kami membawa sekitar 70 bukti surat. Kemudian ada 23 foto dan ada sekitar 9 video ya. Jadi nanti bukti-bukti kita serahkan kepada majelis hakim dan akan diverifikasi bersama dengan kuasa hukum penggugat. .Dan kita sudah upload melalui ecod ya per kemarin malam,” ujar Chris Sam Siwu.
Chris tak menjelaskan apakah termasuk bukti video yang telah beredar. Ia tak bisa mengungkao karena sudah termasuk pokok perkara sidang. Sehingga materinya bum bisa disampaikan secara terbuka.
” Pada intinya beberapa video yang memang ibaratnya memberikan atau menunjukkan kelayakan-kelayakan dari klien kami dan mungkin kelemahan-kelemahan dari pihak penggugat ya yang pasti itu kami sajikan seperti itu, ” jelasnya.
Menurut Chris bukti yang diserahkan adalah sesuai dengan fakta, tidak ada rekayasa, dan beberapa bukti juga didukung oleh keterangan dari ahli.
” Jadi memang bukti-bukti yang kami sampaikan adalah asli, otentik dan sama sekali tidak ada editing atau tidak ada manipulasi begitu ya. Dan kami tidak untuk mengiring opini. Jadi memang apa adanya fakta yang kami sampaikan kepada majelis hakim,” tegas Chris
Kuasa hukum yang lain, Abraham Simon, menyatakan, bukti itu sekaligus menjawab tantangan yang disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu dalam sidang sebelumnya.
” K<span;>ami membawa bukti menguatkan satu hal terkait dengan masalah kesehatan ya. Masalah kesehatan pihak ee kliennya Bang Minola,,” ujar Abraham Simon
” Jadi pada saat itu tidak sengaja Bang Minola terspill chattingan klien kami kepada klien Bang Minola di salah satu podcast ya. Nah, buktinya terkait kesehatan itu kami bawa bukti aslinya kami bawa ya yang mana memberikan informasi bahwa klien kami meminta klien Bang Minola untuk meminum obat itu kami sampaikan buktinya ya. Jadi itu yang pertama,”katanya.
Pihaknya juga menyerahkan bukti tuduhan kekerasan pada anak. ” Terhadap dugaan<span;> kekerasan terhadap anak kami berikan juga buktinya hasil psikolog forensik. Kenapa kami bawa hasil psikolog forensik? Ternyata di dalam videonya kita lihat bahwa sudah lama terjadi sehingga tidak lagi ada bukti visum secara fisik. Nah, untuk membuktikan bahwa ada kekerasan atau tidak, karena ini tidak ada lagi bukti visum fisik, maka kami bawa bukti dari psikolog forensik yang mana di dalam bukti psikolog forensik tidak ditemui adanya kekerasan terhadap anak,” tegas Jaenudin.
Fakta lain, sejak Januari Ruben sudah menghentikan biaya nafkah dan pendidikan terhadap Thalia dan Tania.
Dari pembuktian tersebut menurut Chris dan Abraham,” M<span;>enunjukkan kelayakan klien kami sebagai seorang ibu. Ini kan perkara gugatan hak asuh anak ya. Hak pengasihan anak ada pada ibunya. <span;>Artinya yang dibilang Sarwenda ini mau memisahkan seorang bapak itu tidak terjadi. Pengasuhan tetap melibatkan kedua orang tuanya,,” tegas Jaenudin.
Sementara William kuasa hukum Ruben Onsu menyatakan, dalam sidang sebelumnya sudah nenyerahkan 61 bukti.
” Kami melihat dan juga pihak tergugat diberikan hak untuk pertunjukkan kepada hakim dan diverifikasi oleh hakim,”ucap William
Dalam sidang ia menambahkah beberapa tambahan bukti, sepeti transkrip pwmbicaraan dalam sebuah video. ” Kami juga ada memberikan transkrip ya untuk pada hakim atas video-video itu. Mungkin agak agar biar lebih jelas saja sih,” ujarnya.
Menurut William pada sidang selanjutnya pihak akan menghadirkan saksi saksi. Ditegaskannya, tidak tertutup kemungkinan pihaknya nanti akan menambahkan bukti tambahan
“P<span;>engugat atau tergugat mau ada tambahan lagi atau temuan baru ya silakan saja kan sifatnya bebas ya,,” jelas William.





