Rien Wartia Trigina atau Erin, tak menghadiri sidang gugatan yang diajukan Nur mantan asisten rumah tangganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nur hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Basuki, sedang Erin sebagai tergugat diwakili oleh Adil kuasa hukumnya.

Menurut Adil, bahwa proses hukum masih berada di tahap awal sehingga belum banyak materi gugatan yang bisa disampaikan. “ Sidang pertama ini, kami belum bisa memberikan statement atau keterangan dari pihak tergugat,” kata Adil.
Ketidakhadiran Erin, karena ia sedang ada pekerjaan. Adil memastikan Erin akin bersikap kooperati dsn siap hadir dalam agenda mediasi pada 29 Juli.mendatang. ” Bu Erin akan hadir nanti hadir di sidang mediasi,ya,” ujar Adil.
Adil menyebut kehadiran kliennya memang belum diwajibkan secara hukum pada sidang ini. Agenda kali ini masih bersifat administratif dan belum masuk ke pokok perkara maupun upaya perdamaian yang mengharuskan prinsipal hadir. “Karena ini kan hanya penyerahan legalitas saja,” katanya.
Sementara Nur Rohmah yang menghadiri sidang berharap sidang bisa cepat selesai, sehingga ia bisa mengambil barang miliknya yang tertinggal. Nur didampingi kuasa hukumnya Basuki, mengungkapkan kondisi fisiknya mulai membaik, meski rasa takut dan trauma masih belum hilang.
” Sekarang a agak mendingan, agak sehatan. Kalau rasa takut mah pasti ada, masih ada rasa cemas, masih ada rasa gemeteran kalau ingat itu,” ujar perempuan asal Cianjur itu.
Nur menyatakan, ingin menyelesaikan persoalan secara damai dengan Erin. ” Pengin kayak gitu, bersalaman. Iya pengin berdamai,” ujarnya.
Nur adalah pekerja penganti dirumah Erin, namun belakangan tidak kerasaan sehingga kabur pulang ke kampung halamannya.
“Pas kemarin saya sendiri kerja di sana itu, Ibu ada bilang kalau saya sendiri dijadiin infal, Pak. Terus kalau misalkan gaji yang sebulan itu memang tidak full satu bulan karena saya keluarnya tanggal 26. Tapi sebelumnya pas saya kerja sendiri itu Ibu ada bilang mau infal. Itu kembali lagi sama Ibu, terserah,” tuturnya.
Nur mengaku, mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar terhadap mantan istri Andre Taulany itu. Dalam gugatannya, ia menyatakan mengalami trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis yang menurutnya membuat ia belum dapat kembali bekerja.
Nur menyatakan, tak pernah menduga masalah yang dihadapi berlarut sampai ke meja hijau. ” Nggak nyangka, sampai ke sini, sampai jauh, sampai berlarut-larut. Padahal kan saya cuma minta hak-hak saya kembali, hanya barang-barang itu aja,” kata Nur.
Menurut Basuki gugatan yang diajukan kliennya merupakan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. Selain meminta pengembalian barang-barang milik Nur, pihaknya juga mengajukan tuntutan ganti rugi.
“Yang kami tuntutkan yaitu biaya pengobatan dan yang lain sebagainya. Juga ada tuntutan berupa imateriil karena memang ada kerugian yang dialami oleh klien kami, Teh Nur,” kata Basuki.






