Sempat menjalani perawat intensif di RSUD, Koja, Jakarta Uatara, balita berinisial QSH (4), korban dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia

Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana membenarkan kabar duka tersebut. Korban mengembuskan napas terakhir pada Rabu (15/7/2026) pukul 20.42 WIB setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis. “Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB,” ujar AKP I Gede Bagus.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah balita tersebut dibawa ke rumah neneknya di Kabupaten Lebak, Banten, untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas,” tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan adanya balita yang dirawat dalam kondisi kritis di ruang PICU RSUD Koja. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan anak. Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan menggunakan gayung, mencubit korban, hingga melukai tubuh korban memakai sikat gigi.
Polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan, termasuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia. Jika diperlukan, penyidik juga akan melakukan autopsi guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.





