Friday, May 22, 2026
Cakraline
  • Home
  • Celebrity
    • Lifestyle
  • Female
    • Inspiratif
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Isu Khusus
  • Film & Musik
    • Fashion
    • Musik
  • travel
    • Destinasi
    • Galeri
  • Video & TV Streaming
  • Olahraga
    • Lokal
    • Internasional
  • Home
  • Celebrity
    • Lifestyle
  • Female
    • Inspiratif
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Isu Khusus
  • Film & Musik
    • Fashion
    • Musik
  • travel
    • Destinasi
    • Galeri
  • Video & TV Streaming
  • Olahraga
    • Lokal
    • Internasional
Morning News
No Result
View All Result
Home Regional

Eksekusi Lahan di Cipondoh Ricuh, PN Tangerang Sepakati Pengosongan Bertahap

by admincakra
January 29, 2026
0
0
SHARES

Cakraline.com, Tangerang | Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang melakukan eksekusi lahan di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah PN Kota Tangerang Nomor 95/PEN-EKS/RL/2022/PN-TNG tentang pengosongan dan penyerahan lahan yang selama ini dikuasai oleh Riky.

Sepakat-pengosongan-Lahan-secara-bertahap-ft-Ist
Sepakat-pengosongan-Lahan-secara-bertahap-ft-Ist

Dalam pelaksanaan di lapangan, puluhan aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan proses, terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta juru sita pengadilan.

READ ALSO

Tertipu Bisa Lolos AKPOL, Seorang Calon Taruna Rugi Rp1,1 Miliar

Pengusaha Likewise Coffee, Andri Cahyono Wibowo Kembali Salurkan Bantuan Yatim dan Dhuafa di Kemayoran

 

Objek eksekusi merupakan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2103/Cipondoh Indah seluas 132 meter persegi. Lahan tersebut adalah hasil lelang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Usaha, dengan Andi Suwito tercatat sebagai pemenang lelang.

 

Koordinator eksekusi dari PN Tangerang, Miskah, memimpin langsung kegiatan di lokasi. Ia menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang sah.

 

“Kami menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur. Eksekusi ini memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib kami laksanakan,” ujar Miskah di sela kegiatan.

 

Pengamanan wilayah dilakukan oleh jajaran Polsek Cipondoh di bawah pimpinan AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A.

 

Dalam prosesnya, eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara pihak penghuni dengan petugas di lapangan. Namun, situasi dapat segera dikendalikan oleh aparat gabungan sehingga kondisi kembali kondusif.

 

Di tengah ketegangan tersebut, dilakukan mediasi di lokasi dengan melibatkan Pengawas FORKAM Baston Sibarani, S.H., Ketua FORKAM Harry Amiruddin, koordinator eksekusi Miskah, serta Kapolsek Cipondoh. Mediasi membahas kondisi kesehatan Riky dan keberadaan sejumlah penghuni kos di dalam objek eksekusi.

 

Ketua FORKAM Harry Amiruddin mengatakan, kehadiran pihaknya untuk mendorong penyelesaian yang lebih manusiawi di lapangan.

 

“Kami diminta keluarga untuk menjadi penengah. Tujuan kami sederhana, agar proses hukum tetap berjalan, tapi sisi kemanusiaan juga diperhatikan, terutama terkait kondisi Pak Riky dan penghuni di dalam rumah,” kata Harry.

 

Sementara itu, Baston Sibarani menekankan bahwa komunikasi di lokasi diarahkan agar tidak terjadi benturan lanjutan.

 

“Yang kami upayakan adalah menenangkan suasana. Kami mendorong agar ada ruang waktu supaya penghuni kos bisa diberi tahu dan mengamankan barang-barangnya,” ujar Baston.

 

Hasil mediasi menyepakati bahwa sebagian barang di dalam lokasi dikeluarkan hari ini, sementara Riky dan beberapa anggota keluarga masih diperkenankan tinggal sementara. Kebijakan ini diberikan untuk menunggu sejumlah penghuni kos yang belum berada di tempat, agar mereka dapat diberi informasi terkait situasi dan mengambil keputusan mengenai barang serta tempat tinggal mereka.

 

Namun demikian, berdasarkan kesepakatan tersebut, Riky dan keluarga diwajibkan mengosongkan lokasi sepenuhnya pada Rabu, 28 Januari 2026.

 

Miskah menegaskan, toleransi yang diberikan bersifat terbatas.

“Ini adalah kebijakan di lapangan agar proses berjalan tertib. Namun secara prinsip, eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dan menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses lelang. Selain dugaan persekongkolan, pihaknya juga menyatakan bahwa proses lelang tidak pernah diberitahukan kepada Riky.

 

“Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses lelang. Baru setelah muncul penetapan eksekusi, klien kami mengetahui bahwa objek ini telah dilelang dan dimenangkan pihak lain,” ujar kuasa hukum pemilik, Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Mdd.

 

Ia juga menyebut Andi Suwito sebelumnya pernah menawar objek senilai Rp 1,6 miliar, dan pada kesempatan lain Direktur BPR Dana Usaha juga datang untuk membeli dengan nilai yang sama. “Kemudian, dalam proses lelang, objek ini dimenangkan kembali oleh Andi Suwito dengan angka yang sama,” katanya.

 

Lilis menambahkan, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap penetapan eksekusi tertanggal 22 Desember 2025, yang didaftarkan ke PN Tangerang pada 19 Januari 2026.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses pengeluaran barang masih berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan, sementara situasi di sekitar lokasi terpantau kondusif. (dini)

Related Posts

Pelaku-Agus-Setyo-Wahyudi-foto-tenggah
Regional

Tertipu Bisa Lolos AKPOL, Seorang Calon Taruna Rugi Rp1,1 Miliar

August 8, 2025
Andri-Cahyono-Wibowo-didampingi-Zainab-putri-bungsunya-di-mesjid-AlMumin-Kemayoran
Regional

Pengusaha Likewise Coffee, Andri Cahyono Wibowo Kembali Salurkan Bantuan Yatim dan Dhuafa di Kemayoran

July 13, 2025
Muhammad-Rafik-S.SIT_.M.M.-Resmi-Bergelar-Dt-Rajo-Kuaso-Kepala-Suku-Kaum-Simabua-Sulit-Air-Cumati-Koto-Piliang-30-6-2025
Regional

Muhammad Rafik, Ketua Umum Pemuda Minang dilewakan (dikukuhkan) Jadi Datuk Kepala Suku Kaum Simabua Sulit Air, Cumati, Koto, Pilliang

July 7, 2025
Kuasa-hukum-korban-Nurjanah-Afdhal-SH-didampingi-APSI-Sumsel-Irwansyah-di-kedai-Pempek-Pejabat
Regional

Nurjanah Gugat Bank Mega, Korban Dugaan Penipuan di Palembang Tuntut Pengembalian Dana Rp. 1,8 Miliar

June 21, 2025
Deolipa-Yumara-bersama-Andi-perwakilan-UMKM-Saat-Jumpa-Pers-di-Balai-Wartawan-Polda-Metro-Jaya
Regional

Terkait Uang Titipan  dari Sanjay Rp 55 Miliar   Deolipa Yumara Minta Elsya Syarif  Selesaikan Secara Kekeluargaan 

February 5, 2025
Agung-Rian-Saat-Menyampaikan-Pemrintaan-Maaf-kepada-Jurnalis-disaksikan-Deolipa-Yumara-dengan-Daeng-Lolo
Regional

Perdamaian Tercapai! Agung Rian Minta Maaf dan Kasus Dengan Jurnalis Resmi Ditutup

January 31, 2025
No Result
View All Result

Recent Posts

  • Peran  Ayu Azhari Dibalik  Syuting  film Suamiku Lukaku di Bangka
  • Jurnalis dan Relawan Indonesia Diintersep Israel  Segera Dipulangkan
  • Jurnalis dan Relawan Indonesia Ditangkap Zionis Israel, Global Peace Convoy Indonesia Adakan Pertemuan Dengan Pimpinan MPR
  • Perjalanan Ariel dalam semesta Dilan 1997
  • Banding Meiza Aulia  ditolak  Eza Gionino  Introspeksi diri

Recent Comments

    Archives

    • May 2026
    • April 2026
    • March 2026
    • February 2026
    • January 2026
    • December 2025
    • November 2025
    • October 2025
    • September 2025
    • August 2025
    • July 2025
    • June 2025
    • May 2025
    • April 2025
    • March 2025
    • February 2025
    • January 2025
    • December 2024
    • November 2024
    • October 2024
    • September 2024
    • August 2024
    • July 2024
    • June 2024
    • May 2024
    • April 2024
    • March 2024
    • February 2024
    • January 2024
    • December 2023
    • November 2023
    • October 2023
    • September 2023
    • August 2023
    • July 2023
    • June 2023
    • May 2023
    • April 2023
    • March 2023
    • February 2023
    • January 2023
    • December 2022
    • November 2022
    • October 2022
    • September 2022
    • August 2022
    • July 2022
    • June 2022
    • May 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • January 2022
    • December 2021
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • August 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019
    • November 2019
    • October 2019
    • September 2019

    Categories

    • Destinasi
    • Ekonomi
    • Event
    • Exclusive
    • Fashion
    • Film
    • Galeri
    • Inspiratif
    • Isu Khusus
    • Kolom Mahasiswa
    • Musik
    • Nusantara
    • Regional
    • Transportasi

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    • Destinasi
    • Ekonomi
    • Event
    • Exclusive
    • Fashion
    • Film
    • Galeri
    • Home
    • Inspiratif
    • Internasional
    • Isu Khusus
    • Kontak
    • Lifestyle
    • Lokal
    • Musik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Politik
    • Regional
    • Susunan Redaksi

    © 2024 Cakraline

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Celebrity
      • Lifestyle
    • Female
      • Inspiratif
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Politik
      • Isu Khusus
    • Film & Musik
      • Fashion
      • Musik
    • travel
      • Destinasi
      • Galeri
    • Video & TV Streaming
    • Olahraga
      • Lokal
      • Internasional

    © 2024 Cakraline