Penyanyi Rossa melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap puluhan akun media sosial yang diduga dengan sengaja menyebarkan konten fitnah tentang dirinya yang gagal melakukan operasi plastik.

Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli mengungkapkan, serangan terhadap sang penyanyi terjadi di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga Threads. Natal
“ Sehubungan dengan beredarnya sejumlah konten di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube yang dengan sengaja memfitnah dan menjatuhkan nama baik serta kredibilitas, termasuk yang memuat potongan video dan karya lagu milik artis kami, Rossa, yang disertai narasi tidak benar dan tendensius, konten manipulatif, sudah melampau batas kewajaran,” yapa Natalia Rusli, kuasa hukum Rossa.
Menurut Natalia, konten-kontean tersebur memaut tuduhan yang tidak berdasar.Fitnah dengan narasi yang mendiskreditkan Rossa. “ Konten-konten yang beredar tersebut memuat tuduhan tidak berdasar, termasuk narasi yang mendiskreditkan pribadi klien kami. Selain itu, terdapat penggunaan karya intelektual tanpa izin yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga membentuk persepsi negatif di ruang publik, “ tegas Natalia Rusli.
Ikhsan Tuleka, kuasa hukum Rossa menunjukkan bukti-bukti konten yang sengaja diolah sedemikian rupa dengan menyisipkan fitnah. Ikhsan memaparkan bagaimana foto dan video milik Rossa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawan, demi menaikan pamor aku mereka.
“Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan personal. Kami melihat adanya pola yang mengarah pada upaya penggiringan opini secara sistematis untuk merusak nama baik artis kami. Konten yang beredar telah diedit, dipelintir, dan disebarkan oleh akun-akun yang terindikasi sebagai buzzer maupun akun bodong, serta diperkuat oleh sebagian pengguna media sosial tanpa verifikasi,” tegas Ikhsan
Meski ada yang suka dihapus, namun meninggalkan jejak yang menyakitkan dirasakan Rossa
Natalia Rusli menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran hak cipta atas penggunaan karya tanpa izin.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah akun yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Atas dasar itu, kami melayangkan somasi sebagai langkah awal penegakan hukum,”ungkaonya.
Natalia Rusli memberikan somasi, memberikan waktu 2 x 24 jam kepada pihak-pihak terkait untuk; Menghapus (takedown) seluruh konten yang dimaksud dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, “Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diindahkan, maka kami akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Natalia Rusli.
Ikhsan menambahka, “ Ini menjadi refleksi serius dalam kehidupan digital kita. Ruang media sosial seharusnya menjadi sarana ekspresi yang sehat, bukan arena penyebaran fitnah, manipulasi informasi, dan eksploitasi karya orang lain. Oleh karena itu, langkah yang kami tempuh tidak hanya untuk melindungi klien kami, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik agar masyarakat lebih cermat, kritis, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.”





