Upaya damai yang dilakukan DJ Evelyn Nada Anjani dengan RA, panitia penyelenggara Indonesia Color Run 2019, tak membawa hasil. Mantan istri Aming Sughandi itu di dampingi kuasa hukumnya Henry Indraguna SH, akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah pelunasan pembayaran honor yang tertunda.
“Jadi hari ini tanggal 13 November 2019, Evelin Nada Anjani melaporkan saudara RA dengan dugaan tindak pidana 378 KUHP yaitu soal penipuan,” ujar Henry Indraguna selaku kuasa hukum Evelin Nada Anjani, saat ditemui di Polda Mwtro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Dalam laporan tersebut, Henry Indraguna turut melampirkan beberapa bukti. Satu di antaranya surat perjanjian kerja antara Evelin Nada Anjani dan EO Indonesia Color Run
“Buktinya adalah satu surat perjanjian. Ditambah lagi ada percakapan antara Evelin dan yang bersangkutan dan ada beberapa lagi lah kami sudah bawa dan kami serahkan tadi,” kata Henry Indraguna
Di tempat yang sama, Evelin Nada Anjani pun turut menimpali. Mantan istri Aming berharap laporannya ini bisa memberikan efek jera.
“Karena ini untuk pelajaran juga kedepannya untuk ya orang-orang yang maksudnya agar orang lain nggak ada korban lagi seperti kami. Dan kami pun harus lebih berhati hati kedepannya itu pasti,” kata Evelin Nada Anjani
Lanjut Hendri Indraguna mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.
“Kalau berdasarkan kesepakatan perjanjian yang saya baca, kerugian Evelyn itu kurang lebih sekitar Rp 55 (juta),” ucap Hendri.
“Rp 20 juta (uang tanda jadi) sudah dibayarkan. Akan tetapi kerugian material dan immaterial bisa di atas Rp 100 juta rupiah. Karena ini menyangkut profesi,” tambahnya.
Seperti diketahui, Evelin Nada Anjani mengaku tidak dibayar penuh oleh pihak penyelenggara Indonesia Color Run saat manggung di Taman Mini, Jakarta Timur pada 27 Oktober 2019.Bayaran yang belum dipenuhi sebesar Rp 55 juta. Padahal uang itu untuk pembayaran biaya honor Evelyn Nada Anjani, Delon, Dinar Candy dan seorang DJ asal Jepang.