Pelapor Prijanto bersama kuasa hukumnya yang mewakili korban berinisial DM mengajukan dua surat kepada penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Pertama surat pencabutan laporan yang dibuat oleh Prijanto. Surat kedua berisi permohonan penyelesaian perkara melalui perdamaian.

Kasi Humas Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, penyidik merespon dengan baik kesepakatan kedua belah pihak.
Menurut Joko salah satu kesepakatan tersebut Ruben mengembalikan uang senilai Rp. 3,5 miliar. “ Di antaranya itu kesepakatannya, diantara pihak terlapor menganti kerugian yang dialami pihak pelapor, “ kata Joko.
Ruben Onsu merasa lega, kasus dugaan penipuan investasi dengsn rekan bisnis yang berpfofesi sebagai dokter kancantikan berakhir dengan perdamaian. Didampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad, Ahmad Ramzy dan Jhon lBF, Ruben telah menyelesaikan persoalan tersebut.
” Alhamdulillah sudah berdamai. Sudah berbicara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Kita sudah duduk baik. Sebelumnya saya dapat masukan dari bang Jhon,” ucap Ruben Onsu.
Ruben mengucapkan rasa terima kasih pada orang-orang yang telah membantunya. ” Ini masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat, eh, ya kita bisa lebih, eh, bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” ujar Ruben.
Ruben bersyukur persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. ” Ya, ya emang ini maunya kan. Cuman kan dalam proses sekarang ini saya juga, eh, sedang mau, eh, menjual aset, menjual ini, itu gitu kan. Tapi memang ada beberapa keperluan yang memang harus, eh, segera diselesaikan. Ya akhirnya Bang Jon inilah yang mencoba (membantu) sebelum saya menyelesaikan, ada aset yang dijual,” jelasnya.
Ruben melanjutkan, proses perdamaian tak lepas lersn Jhon LBF. Ia banyak memberikan masukan sehingga membuat Ruben lebih tenang menghadapi masalah. Ia perlu mendengarkan saran Jhon karena lebih berpengalaman.
” Dan itu hasil diskusi saya sama Bang Jon sampai malam juga kita ngobrol gitu. Dan menyelesaikan dengan segala sesuatu tidak untuk melawan ya, gitu. Tapi ibarat artinya saya harus menyelesaikan ini dan setelah itu ya saya harus mencoba untuk memperbaiki diri dengan arahan-arahan dari, ‘Oke, Bang Jon ini begini, begini, begini’ gitu ya. Saya inin semuanya diselesaikan dengan baik,” kata Ruben
Jhon LBF mengaku senang membantu menyelesaikan masalah sahabatnya itu. ” Ini menjadi akhir segala permasalahan. Saudara terbaik saya ( Ruben), lawyer untuk berkomunikasi dengan baik untuk mencari titik temu yang terbaik. Ini semua terlaksana juga bukan hanya dari kita yang kepingin, tapi dari pihak pelapor pun juga ada effort yang luar biasa dari Pak Ramzy yang bisa meyakinkan kepada pelapor ini untuk ‘Udah kita kalau memang Ruben bersedia mengembalikan atau membayar apa yang mungkin menjadi kerugian dari pelapor, kita berdamai, kita cabut laporan’. Jadi hal ini patut kita apresiasi,” tutur Jhon LBF.
Jhon.menegaskan, ia tetap menghormati proses hukum. ” Apa yang sudah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sampai penetapan tersangka untuk, saudara saya ini, Bang Ruben. Ini tentunya sudah melalui tahapan-tahapan mekanisme yang memang sesuai aturan hukum ya. Untuk itu, kami mengambil langkah, akhirnya ada titik temu,” katanya.
Pinjaman sebesar Rp. 3,5 miliar menurut Jhon sudah dikembalikan 100 persen sehingga proses perdamaian bisa tercapai.
“Pagi tadi kami sudah, saya sudah menginstruksikan lawyer saya untuk melakukan setor sebesar 3,5 miliar dan ini ada buktinya. Ya.” (Sambil menunjukkan bukti transfer),” tegas Jhon.
Sementara Ahmad Ramzy, menyatakan proses pembayaran berjalan lancar karena peran Jhon LBF law Firm dan Machi Ahmad. ” Ini terjadi islah, perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan, hal ini sudah selesai. Dan hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan,” kata Ahmad Ramzy






