Pernikahan kreator konten Warditina Mawa dengan Insanul Fahmi sudah berakhir. Mawa mengungkapkan kelegaan setelah permohonan cerai terhadap Insanul dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Mawa mengaku, kegagalan pernikahan yang sudah dijalani selama tujuh tahun bukan sesuatu yang harus disesali. Dia percata ada rahasia tuhan dibalik perceraiannya. Usai bercerai Mawa mengungkapkan perasaanya, diakun pribadinya Instagram.
“ Dulu aku bepikir janji suci diucapkan di depan Allah itu akan tetap suci sampai ke surga nya Allah. Tapi kenyataan sungguh tidak pernah aku duga,,,, tapi mungkin inilah cara Allah menegur aku agar jangan berlebihan mencintai hambaNya,” tulis Mawa.
Mawa menegaskan, perceraian adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik rumah tangga yang sudah berjalan selama hampir dua tahun. “ Dan mungkin inilah cara Allah menyanyangiku, memisahkan aku dengan laki-laki yang Allah takdirkan untuk bersamaiku sampai ke surga allah..” tulisnya lagi.
Tidak lupa Mawa berterima kasih kepada Yang Maha kuasa telah membukakan mata hatinya. “ Terima kasih ya allah karena engkau memang membukakan pintu hati aku agar sewajarnya dalam mencintai hambaMu,” sambung Mawa.
Pengadilan mewajibkan Insanul memberikan nafkah anak sebesar Rp. 3 juta setiap bulan, nafkah masa iddah sebesar Rp.30 juta, serta nafkah mutiah senilai Rp. 46,2 juta.
Muhammad Idrus kuasa hukum Mawa , menyatakan klienya tak sepenuh pas dengan putusan tersebut terutama mengenai besaran nafkah anak. Mawa mengajukan nafkah anak sebesar Rp. 30 juta. .
“ Ada putusan yang memang kurang memuaskan bagi kami yakni masalah nafkah anak. Karena kita mengajukan nafkah anak itu Rp30 juta sebulan tapi Majelis Hakim hanya mengabulkan Rp3 juta perbulan yang itu artinya hanya 10 persen dari total yang diminta Mawa,” ujar Muhammad Idrus.
Meski kurang puas, Mawa menghormati putusan majelis hakim. “ Mawa kecewa, putusan itu terumata soal nafkah anak itu, tapi kami menghormati berapapun itu,” katanya.
Yang paking disyukuri Mawa adalah dikabulkannya permohonan perceraian dan hak asuh anak. Insanul sudah sepakat bahwa hak asuh anak diberikan kepada ibunya. Namun Inaul di izinkan untuk bertemu kapan saja, selama tidak menganggu jadwal sekolah.
“ Hak asuh anak itujatuh ke tangan penggugat. Boleh saja si tergugat itu untuk membawa anaknya, berdasar jadwal sekolah, ya silahkan. Itu sudah ada ya dalam kesepakatan mediasi dari awal,” terang Muhammad Idrus.




