Ruben Onsu melaporkan dua orang yang diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana melalui media elektrojik di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026).

” Ruben Onsu kembali melaporkan dua orang karena tindakan melakukan perekaman suatu pembicaraan tanpa izin dan kemudian mempublikasikan dan menyebarkan hasil rekaman yang direkam tanpa izin tersebut juga dengan tanpa izin orang yang bersangkutan,,” ucap Minola Sebayang. .
Kedua oknum tersebut telah membuat kegaduhan ditengah konflik berkepanjangan antara Ruben dengam Sarwendah.
” Jadi, dua pihak yang kita laporkan itu masing-masing inisial AA atau AO, kemudian dengan inisial F atau yang dikenal dengan Y. Jadi ini terlapor. Ya, ini sudah terlapor, dua pihak ini terlapor,” jelas Minola.
Ruben mengetahui postingan video tersebut setelah tersebar di Instagram pada 12 Oktober 2026. Vidoe dann foto disertai narasi pencemaran nama naik.
“Korban (Ruben) melihat postingan di Instagram Y atau F, kedua pelaku secara tegas dalam preskon-nya AA, AO, dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, menyebarluaskan tanpa seizin korban,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersebut Ruben melaporkan dangan pasal Undang-Undang Inforkasi transkasinElektronik (ITE) pasal 258 dan 259, dengan ancamannya 10 tahun penjara
” Jangan kita merasa bahwa kita kebal hukum dan undang-undang itu tidak memiliki ketajaman untuk menegakkan keadilan. Hari ini Ruben sudah menggunakan haknya sebagai warga negara. Dia tidak ingin berdebat di ruang publik membicarakan benar salah, terus kemudian pro-kontra, tapi dia lebih memilih menggunakan haknya secara hukum, membawa masalah ini ke ruang hukum dan sudah dibuat laporan resmi,” tegasnya.
Ditegaskan Minola, Ruben sudah menyatakan tekad tak akan melakuian pendekatan Restorative justice dalam kasus ini. ” Apa pun yang ingin disampaikan oleh orang yang sudah menjadi terlapor dalam perkara laporan ini, silakan nanti sampaikan pada penyidik. Karena apa pun pembelaan yang dilakukan di ruang publik itu tidak akan melepaskan mereka dari tanggung jawab. Yang diperlukan adalah bagaimana mereka membuktikan ketidaksalahan mereka itu di dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan ataupun penyelidikan. Tapi yang pasti dalam preskon itu, semua hal yang disangkakan itu sudah diakui secara implisit memang itu mereka lakukan. Sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice). Karena ancamannya lebih dari 5 tahun,” katanya.
Ruben ingin memberi pelajaran pada orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya. ” Ini adalah salah satu pembelajaran agar kita mulai taat hukum, tidak merasa kebal hukum, tidak juga artinya kita menantang-nantang orang untuk melakukan upaya hukum, jangan juga artinya kita menantang-nantang hukum seolah-olah kita adalah orang yang tidak dapat disentuh oleh hukum,” katanya.
Ruben menegaskan, bahwa dirinya sangat dirugikan, ia khawatirmakan berdampak pada pekerjaan. ” Ya, jadi sudah ada orang yang mengkait-kaitkan video itu dengan Ruben Onsu dan kemudian sudah mulai ada akun-akun yang saya tidak tahu apakah itu akun fake ataukah akun yang real yang sudah menyerang lingkungan Ruben. Ya dengan hujatan-hujatan dan kata-kata yang memojokkan Ruben, bahkan brand-brand juga sudah mulai diserang. Hal ini tentu tidak membuat nyaman dan apabila kemudian dari tindakan-tindakan itu akan berdampak kepada kerugian, tidak menutup kemungkinan juga akan ada upaya hukum atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” ucap Minola.





