Tuesday, July 1, 2025
Cakraline
  • Home
  • Celebrity
    • Lifestyle
  • Female
    • Inspiratif
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Isu Khusus
  • Film & Musik
    • Fashion
    • Musik
  • travel
    • Destinasi
    • Galeri
  • Video & TV Streaming
  • Olahraga
    • Lokal
    • Internasional
  • Home
  • Celebrity
    • Lifestyle
  • Female
    • Inspiratif
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Isu Khusus
  • Film & Musik
    • Fashion
    • Musik
  • travel
    • Destinasi
    • Galeri
  • Video & TV Streaming
  • Olahraga
    • Lokal
    • Internasional
Morning News
No Result
View All Result
Home Nusantara

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Kaji Kembali Hasil Amandemen ke-4 UUD NRI 1945

by sal
March 11, 2023
0
0
SHARES
Sekolah Konstitusi Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia 2023
Cakraline.com- Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan, setelah hampir seperempat abad konstitusi berjalan sejak dilakukan perubahan pertama pada tahun 1999, kini mulai dirasakan terdapat ruang-ruang kosong yang menuntut perubahan konstitusi, karena dihadapkan pada tantangan zaman dan laju peradaban. Setidaknya MPR telah menerima berbagai masukan dan aspirasi beragam yang dapat dikelompokkan dalam enam pandangan.

Ketua-MPR-Bambang-Soesatyo-ft-Ist
Ketua-MPR-Bambang-Soesatyo-ft-Ist
Pertama, pandangan yang menghendaki untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang asli, sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kedua, pandangan yang menghendaki perlunya penataan atau penyempurnaan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Ketiga, pandangan yang menghendaki perubahan secara menyeluruh terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang telah empat kali dilakukan perubahan.
“Keempat, pandangan yang menghendaki perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yaitu menghadirkan kembali wewenang MPR untuk menetapkan Haluan Negara atau model GBHN, yang pada perkembangan pembahasan di MPR saat ini, dikenal dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Kelima, pandangan yang menghendaki kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian diperbaiki dan disempurnakan kembali melalui addendum. Keenam, pandangan yang menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Bamsoet dalam keterangan persnya, dalam Sekolah Konstitusi Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia 2023, secara virtual di Jakarta, Jumat (10/3/23).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, idealnya, konstitusi yang dibangun dan diperjuangkan adalah konstitusi yang ‘hidup’ (living constitution), dan yang ‘bekerja’ (working constitution).
Konstitusi yang hidup adalah yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Konstitusi yang ‘bekerja’ adalah yang benar-benar dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Karena konstitusi terikat oleh realitas zaman, maka agar ‘hidup’ dan ‘bekerja’, Konstitusi tidak boleh ‘anti’ terhadap perubahan. Mengingat perubahan zaman merupakan keniscayaan yang tidak mungkin bisa dihindarkan. Tugas kita adalah memastikan bahwa perubahan tersebut menuju ke arah yang lebih baik, dengan mengedepankan sikap kenegarawanan, menjunjung tinggi kehendak daulat rakyat, serta memastikan kelestarian nilai-nilai luhur yang menjadi original intent para founding fathers dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, terdapat landasan yuridis bahwa setiap gagasan amandemen konstitusi tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi harus melalui proses dan tahapan menurut mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Antara lain, diusulkan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, sidang MPR dihadiri sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
“Karena itu, pandangan berbagai pihak bahwa rencana MPR RI melakukan amandemen konstitusi untuk menghadirkan PPHN sebagai road map pembangunan bangsa, bisa menjadi bola liar memperpanjang masa jabatan presiden ataupun menambah masa jabatan periodisasi presiden, sebetulnya tidak tepat. Mengingat tahapannya dari awal sudah jelas, yakni hanya untuk menghadirkan PPHN. Namun demikian, untuk menghindari kegaduhan politik dan memastikan kondusifitas bangsa tetap sejuk, MPR RI telah memiliki terobosan baru dalam menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan,” pungkas Bamsoet.
No Result
View All Result

Recent Posts

  •  Tak Kuat dihujat Nitizen Sri dan Fitri Ambil Kembali Ibu Kandung dari Panti Jompo Griya Lansia
  • Mitha The Virgin Kehilangan Ibunda Tercinta, ‘ Aku sudah iklas’
  •  InJourney Kembali Gelar Pelatihan Hospitality di Timur Indonesia
  • Walikota Depok Minta Agar Event Expo Happy Catz Show Lebih Dikembangkan
  • Yuni Shara  Gelar Konser 3553 Simbol Transformatif dalam Hidup Sang Diva

Recent Comments

    Archives

    • June 2025
    • May 2025
    • April 2025
    • March 2025
    • February 2025
    • January 2025
    • December 2024
    • November 2024
    • October 2024
    • September 2024
    • August 2024
    • July 2024
    • June 2024
    • May 2024
    • April 2024
    • March 2024
    • February 2024
    • January 2024
    • December 2023
    • November 2023
    • October 2023
    • September 2023
    • August 2023
    • July 2023
    • June 2023
    • May 2023
    • April 2023
    • March 2023
    • February 2023
    • January 2023
    • December 2022
    • November 2022
    • October 2022
    • September 2022
    • August 2022
    • July 2022
    • June 2022
    • May 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • January 2022
    • December 2021
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • August 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019
    • November 2019
    • October 2019
    • September 2019
    • May 2018

    Categories

    • Destinasi
    • Ekonomi
    • Event
    • Exclusive
    • Fashion
    • Film
    • Galeri
    • Inspiratif
    • Isu Khusus
    • Kolom Mahasiswa
    • Musik
    • Nusantara
    • Regional
    • Transportasi

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    • Destinasi
    • Ekonomi
    • Event
    • Exclusive
    • Fashion
    • Film
    • Galeri
    • Home
    • Inspiratif
    • Internasional
    • Isu Khusus
    • Kontak
    • Lifestyle
    • Lokal
    • Musik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Politik
    • Regional
    • Susunan Redaksi

    © 2024 Cakraline

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Celebrity
      • Lifestyle
    • Female
      • Inspiratif
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Politik
      • Isu Khusus
    • Film & Musik
      • Fashion
      • Musik
    • travel
      • Destinasi
      • Galeri
    • Video & TV Streaming
    • Olahraga
      • Lokal
      • Internasional

    © 2024 Cakraline