Mantan suami Kimberly Ryder, Edward Akbar diduga mengubah identitasnya. Pengakuan tersebut disampaikan oleh kurir pengirim surat laporan kepolisian Ari Rahmat.

Ari memaparkan, bahwa Edward mengganti namanya beberapa kali ke alamat yang berada di kawasan Cipete, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.
“Ganti nama lagi dia (Edward), itu kan sudah beberapa kali saya datang, dari Edward tidak ada” ucap Ari ketika dihubungi, Rabu (25/07).
Ari mengatakan, Edward Akbar terakhir kali menggunakan identitas lain dengan nama Iqbal di sebuah kos yang diduga ditempati Edward. “Terakhir namanya Iqbal di kosan itu”
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengkonfirmasi alamat yang di tunjukkan terhadap Edward berada di kawasan Cilandak. “Iya” ucap Murodih mengkonfirmasi ketika dihubungi, Rabu (25/07).
Saat ini aktor Edward Akbar tengah menghadapi permasalahan hukum lantaran diduga telah menggelapkan kendaraan milik Kimberly Ryder. Edward diberitakan telah mangkir dari panggilan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Mangkirnya Edward dari panggilan tersebut dianggap pihak Kimberly sebagai tindakan yang menghambat perkembangan kasus penggelapan mobil. Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad.
“Iya (Edward menghambat kasus), undangan mediasi yang pertama itu kan tidak hadir. Kita juga sudah memberitahukan kuasa hukumnya, kedua dia juga kan berjanji di bulan Mei untuk menghadiri proses mediasi tapi tidak ada kabar juga,” ujar Machi Ahmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/7).
“Dari beberapa undangan panggilan dari Polres Selatan suratnya balik,” lanjutnya. Machi memaparkan, panggilan mediasi ini tidak hanya untuk membahas terkait kasus dugaan penggelapan mobil, namun juga kejelasan harta bersama yang dimiliki oleh Kimberly dan Edward.
“Dan akhirnya saya coba DM lah karena ini kan untuk kepentingan klien ya di mana kan ada harta bersama yang rumah di Bali, di mana itu dibeli sama Kim dan pembangunannya juga klien kami yang mengerjakan, yang membeli barang-barang semua,” jelas Machi.
“Dan itu kan juga harus ada pembicaraan antara kedua belah pihak, terus masih ada tentang anak bagaimana ini anak,” sambungnya.
Kuasa hukum Kimberly tersebut merasa tindakan Edward ini seakan mengulur waktu penuntasan perkara ini. “Kemungkinan ada kita duga seperti itu (mengulur-ulur waktu),” tuturnya.
Akibat tindakan Edward, Machi menekankan bahwa kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan kliennya ini mandek. “Iya. Status ini masih penyelidikan untuk menguatkan untuk naik, gelar perkara dan penyidikan, itu harus ditemukan unsur pidana,” paparnya.
“Itu makanya kita harus, dari terlapor harusnya juga kooperatif ya, menyertakan mobil. Mobil itu di mana sampai sekarang kami enggak mengetahui,” pungkasnya. (MAN)