Pemerintah terus mengambil sikap tegas terhadap importir sampah yang melanggar aturan. Kepada mereka diharuskan mereekspor 428 kontainer berisi skrap plastik tercampur limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ke negara asal.
“Pelaksanaan reekspor dikoordinasikan oleh Bea dan Cukai,” ujar Dirjen Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati kepada media, dalam konprensi pers bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (31/10)
Menurut Vivien, penanganan importasi limbah ilegal itu memerlukan proses yang tidak sebentar. Secara nasional diperlukan penguatan pemahaman antar instansi terkait untuk penanganannya. Termasuk juga dalam melakukan pengawasan di Border dan di Post Border.
Dijelaskan, penanganan reekspor ke negara asalnya dilakukan melalui mekanisme B to B berdasarkan kontrak kerjasama importir dengan eksportir dibawah koordinasi Bea Cukai dan sesuai Permendag 31 Tahun 2016. Pelaksanaanya dalam waktu 90 hari.
Bilamana reekspor tidak terlaksana dalam mekanisme B to B, akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Konvensi Basel melalui notifikasi antara Focal Point pemerintah Indonesia dengan focal point negara asal limbah/negara eksportir.
Apabila tidak ada tanggapan dari negara asal eksportir, maka akan dilakukan pendekatan bilateral melalui jalur negosiasi Kementerian Luar Negeri dan Sekretariat Konvensi Basel. Sedangkan paksaan reekspor terhadap importir adalah dengan perintah pengadilan.
Dikemukakan, selama periode April – September 2019, KLHK telah memeriksa 882 kontainer berisi skrap plastik dan skrap kertas. 428 kontainer ditemukan berisi skrap plastik tercampur limbah B3 sehingga harus direekspor. 454 kontainer sisanya bersih.
Dijelaskan Vivie, selain 428 kontainer yang tercampur limbah B3 dan 454 bersih, sudah ada 374 kontainer yang direekspor kenegara asal yaitu Prancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hongkong, dan Jepang.
“Untuk 428 kontainer yang tercampur limbah B3 tersebut, KLHK telah mengeluarkan surat rekomendasi agar importir melakukan reekspor,” ujar Vivie.
Diharapkan dengan Penguatan kerja sama dan koordinasi yang baik antar semua pihak baik internal KLHK maupun dengan instansi lainnya, permasalahan importasi limbah non B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat segera tertangani sehingga dapat mencegah masuknya limbah illegal ke Indonesia.
Recent Comments