
Pelaksanaan politik desentralisasi dan otonomi daerah (Otda) masih menyisakan pekerjaan rumah, karena masih banyak keterbatasannya dan pemerintah pusat belum sepenuhnya memenuhi janjinya.
Janji pemerintah pusat yang belum terpenuhi itu antara lain menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam hubungan pusat-daerah maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara komprehensif.
Demikian hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI tentang Pembahasan Isu-Isu Otda, Hubungan Pusat-Daerah, Pemerintah Daerah serta Antar Daerah bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, kemarin.
Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah ada dua hal yang selalu mendapat perhatian dan menjadi pergulatan pemerintah Pusat dan daerah, yakni: pertama, isu tata hubungan kewenangan (pembagian kewenangan) dan kedua, tata hubungan keuangan (perimbangan keuangan) antara Pemerintah Pusat dan daerah otonom.
“Kami Komite I melihat harus adanya hubungan harmonis dari pusat sampai ke desa. Dan kuncinya adalah bagaimana masalah perimbangan keuangan itu ada,” ujar Ketua Komite I DPD Teras Narang.
Dikatakannya, masalah yang menjadi perhatian kita mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah harus selalu dibarengi dengan UU Pemda, harmonisasi dan sinkronisasi antara Undang-Undang dari atas ke bawah ini memang berat tapi harus dilakukan.
Sementara perwakilan Apeksi Taufan Pawe memaparkan, permasalahan yang dialami hampir seluruh Kepala Daerah seluruh Indonesia adalah terkait Aparatur Sipil Negara, Implementasi Dana Desa dan Dana Kelurahan.
Selain itu lanjut Taufan yang juga Walikota Pare-Pare itu, maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Kepala Daerah. Dia berpendapat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus lebih meningkat peran dan fungsinya.
“Masalah daerah itu banyak, apalagi persoalan OTT kepada Kepala Daerah. Saya kira jika APIP berfungsi dengan baik dan para pejabat pembuat komitmen bekerja sesuai prosedur, maka OTT itu bisa dicegah,” papar dia.
Pada saat yang sama, Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik juga sependapat bahwa daerah harus memperdalam bagaimana memfungsikan APIP dalam mencegah korupsi, kemudia bagaimana urgensi dan kerangka pengaturannya.
“Saya setuju kalau APIP ini harus dikuatkan fungsinya sebagai kontrol di daerah sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan,” katanya.
Dalam catatan dan temuan DPD RI di lapangan, hal-hal tersebut di atas cukup menimbulkan persoalan signifikan di daerah, baik di level pemerintahan Kabupaten kota maupun Provinsi.
DPD RI yang merupakan representasi daerah juga berkepentingan untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami memandang RDP ini harus digelar rutin, paling tidak tiga atau empat bulan sekali guna mendapatkan berbagai input dari penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD), baik di tingkat Provinsi, Kabupaten kota,” pungkas Teras Narang.