Oleh Teguh Rahardjo
Jogyakarta – Keputusan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk memperpanjang program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP beras hingga 31 Januari 2026 memantik pertanyaan besar dalam benak penulis mengenai arah kebijakan pangan nasional. Penulis melihat langkah ini sebagai pedang bermata dua yang di satu sisi memberikan nafas lega bagi konsumen namun di sisi lain menyisakan keraguan akan ketahanan pangan mendasar negara.

Bagi penulis, perpanjangan ini bukan sekadar urusan administratif melainkan cerminan dari kondisi darurat yang telah dinormalisasi. Penulis berpendapat bahwa ketergantungan pada intervensi pasar semacam ini tanpa perbaikan struktural hanya akan menjadikan SPHP sebagai solusi tambal-sulam yang menunda ledakan masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Penulis menyoroti aspek ekonomi sebagai indikator paling nyata dari urgensi kebijakan ini. Data Badan Pusat Statistik atau BPS sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025 konsisten menempatkan beras sebagai penyumbang utama inflasi komponen harga bergejolak. Penulis melihat bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET relaksasi harga di pasar tradisional sering kali masih melampaui batas tersebut.
Program SPHP memang berfungsi sebagai penahan agar daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tidak runtuh tiba-tiba. Namun penulis berargumen bahwa intervensi pasar hanyalah obat pereda nyeri sementara. Jika indikator sukses hanya dilihat dari ketersediaan stok di ritel tanpa melihat tren harga gabah di tingkat petani yang fluktuatif maka kita sedang terjebak dalam ilusi stabilitas harga.
Perspektif sosial penulis tertuju pada sensitivitas beras sebagai komoditas politik yang bisa memicu ketegangan kelas. Penulis teringat laporan Reuters pada tahun-tahun sebelumnya yang menyorot fenomena kejutan harga beras yang memicu pembatasan pembelian di ritel modern. Bagi penulis dan masyarakat luas ketersediaan beras SPHP dengan harga terjangkau adalah simbol kehadiran negara.
Ketika beras langka atau harganya melambung tinggi persepsi publik terhadap kegagalan negara akan terbentuk dengan sangat cepat dan bisa memicu keresahan sosial. Kebijakan pangan dalam kacamata penulis tidak bisa dilepaskan dari stabilitas keamanan sosial karena rasa lapar dan ketidakadilan akses pangan adalah bahan bakar paling efektif untuk membakar amarah publik. Oleh karena itu perpanjangan SPHP sampai Januari 2026 adalah langkah taktis untuk meredam potensi gejolak sosial tersebut.
Namun penulis juga menuntut adanya transparansi politik dan tata kelola yang lebih akuntabel dalam pelaksanaan program ini. Kabar bahwa perpanjangan ini telah mendapatkan lampu hijau Kementerian Keuangan dengan skema Rekening Pengeluaran Anggaran Bendahara Umum Negara atau RPATA memunculkan tuntutan pengawasan yang ketat.
Penulis berpendapat publik berhak mengetahui secara detail dari mana pasokan beras tersebut berasal dan bagaimana kualitasnya dijaga. Sering kali penulis mendengar keluhan masyarakat mengenai kualitas beras SPHP yang tidak konsisten atau distribusi yang bocor ke pihak yang tidak berhak. Tanpa transparansi yang jelas program yang memakan anggaran triliunan rupiah ini rawan menjadi bancakan para pemburu rente yang memanfaatkan celah tata niaga pangan. Kepercayaan publik menurut penulis adalah mata uang yang paling berharga dalam kebijakan ini dan itu hanya bisa didapat melalui akuntabilitas yang terukur.
Analisis bermuara pada aspek strategis ketahanan nasional yang sering kali disalahartikan sebatas swasembada produksi. Fenomena harga beras yang tetap tinggi meskipun klaim panen raya atau stok gudang Bulog aman menunjukkan adanya kegagalan manajemen rantai pasok yang serius. Penulis melihat ketahanan nasional kita rapuh bukan karena kita tidak bisa menanam padi melainkan karena kita gagal mengelola pasar dan insentif bagi petani.
Perpanjangan SPHP ini bagi penulis adalah pengakuan tersirat bahwa mekanisme pasar beras kita sedang sakit parah. Ketahanan pangan sejati seharusnya dibangun di atas sistem logistik yang efisien dan kesejahteraan petani bukan sekadar membanjiri pasar dengan beras subsidi setiap kali harga bergejolak.
Sebagai penutup penulis mendesak pemerintah untuk menjadikan periode perpanjangan SPHP hingga Januari 2026 ini sebagai momentum perbaikan total. Kita tidak boleh terlena dengan kenyamanan subsidi sementara ini. Penulis menuntut adanya audit menyeluruh terhadap rantai distribusi beras dan pergeseran fokus kebijakan dari sekadar pemadam kebakaran menjadi arsitek ketahanan pangan yang kokoh. Jika kita gagal melakukan reformasi struktural sekarang penulis khawatir kita akan terus terjebak dalam siklus krisis pangan yang tidak berkesudahan dan ketahanan nasional kita dipertaruhkan di meja makan rakyat yang semakin sulit terisi.
Daftar Pustaka
Badan Pangan Nasional. (2025). Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2025. Jakarta: Badan Pangan Nasional.
Badan Pusat Statistik. (2025). Berita Resmi Statistik: Perkembangan Indeks Harga Konsumen dan Inflasi Bulanan Indonesia. Jakarta: BPS.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Jakarta: Kemenkeu.
Reuters. (2024, Februari 12). Indonesia’s rice price surge highlights challenge for next leader





