Oleh : Syamil Shafa Besayef Ketua Umum HMI Bulaksumur 2025-2026
Jogyakarta – Dunia Kebijakan merupakan wadah strategis dalam berbagai aspek, melalui kebijakan segala hal dalam kehidupan masyarakat dapat diatur, direncanakan, diimplementasikan, serta dievaluasi.

Kebijakan dalam kacamata Dye (2013) dipahami sebagai kebijakan mencakup tindakan maupun tidak bertindaknya sebuah negara terhadap masalah publik. Masalah publik disini sangat luas tidak terbatas pada satu dua isu melainkan berbagai permasalahan yang mencuat pada masyarakat luas dan memerlukan penanganan yang lebih otoritatif.
Peran tersebut tidak bisa diselesaikan oleh individu atau masyarakat saja namun otoritas yang memiliki kedudukan lebih tinggi dan wewenang lebih besar. Peran tersebut merujuk pada sebuah lembaga negara yang diberikan wewenang oleh publik untuk mengurus permasalahan publik yang mencuat.
Contoh lembaga legislatif seperti DPR kemudian lembaga eksekutif sebagai eksekutor kebijakan seperti kepresidenan, kementerian dan lainnya. Terlihat cukup ideal apabila membayangkan permasalahan publik kemudian dikaji, dianalisis, serta menggagas solusi oleh lembaga tersebut.
Namun tidak bisa dijauhkan dari persoalan politik yang lebih dinamis dan cenderung menomorduakan permasalahan publik, apalagi dunia politik terutama di Indonesia terasa maskulinitasnya. Hal ini menambah bias dalam mendiskusikan permasalahan publik pada lembaga lembaga politik.
Maskulinitas yang terjadi dalam dunia politik tidak bisa dijauhkan dalam setiap pembahasan bahkan disadari maupun tidak malah mendominasi alam perumusan kebijakan. Padahal kita perlu melihat serta membawakan ranah keadilan dan kesetaraan pada setiap kerja kerja politik untuk publik. Peran perempuan sebagai gender seringkali dipandang secara kuantitatif atausebatas angka statistik saja.
Sedangkan kaum perempuan memiliki sudut pandang tersendiri terhadap suatu isu atau permasalahan publik. Perempuan memiliki keistimewaan baik secara biologis maupun secara psikologis yang tidak bisa disamaratakan, secara biologis perempuan memiliki kemampuan reproduksi yang tidak dimiliki laki laki.
Kemudian secara psikologis perempuan memiliki jiwa yang lebih halus kemampuan emosional yang lebih matang. Atas dasar ini perempuan memiliki sudut pandang tersendiri dalam memahami permasalahan publik, contoh adanya ruang laktasi pada ruang publik merupakan kebutuhan yang asasi dari perempuan.
Ini dapat terjadi akibat perempuan memiliki gagasan yang tersalurkan melalui mekanisme politik yang tertuang dalam regulasi kebijakan. Contoh lain seperti adanya hak cuti melahirkan yang memang dibutuhkan oleh perempuan untuk menyalurkan haknya karena kondisi biologis. Beberapa contoh diatas dapat tercipta akibat adanya wadah publik yang adil dan memberikan kesetaraan dan kesamaan atas sesama gender. Lebih luas perempuan memiliki kondisi dan kemampuan yang tidak dimiliki oleh laki laki yang sekarang mendominasi perpolitikan. Adanya tokoh perempuan dalam dunia politik seperti Megawati Soekarnoputri, Hetifah Sjaifudian dalam legislatif, dan banyak tokoh lain yang mulai memasuki ranah politik.
Hal ini membuat kondisi semakin sadar akan realita dan keberagaman peran yang dimiliki oleh setiap insan. Apalagi di Indonesia dalam UU Pemilu pun UU kepartaian perempuan diberikan kesempatan yang lebih lunak dalam dunia politik walaupun hal ini masih dalam tahap statistik angka.
Dengan adanya hal demikian kita semakin berpandangan cerah terhadap peran perempuan dalam politik terkhusus ranah kebijakan. Karena tidak dipungkiri melalui kebijakan segala permasalahanpublik teratasi atau setidaknya tergambarkan secara luas pada otoritas yang berwenang.
ReferensiDye, T. R. (2013). Understanding Public Policy (14th ed.). Pearson Education.





