Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak akan disahkan DPR. Alasannya, masa tugas DPR dan pemerintah yang tinggal beberapa hari lagi tidak memungkinkan dapat menyelesaikannya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja DPR terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” ujar pria yang akrab dipanggi Bamsoet itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Bamsoet mengatakan pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober. Perkembangan terkini mengenai RUU P-KS adalah, DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus).
“Timus RUU P-KS akan efektif bekerja di periode mendatang. Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” Pungkas Bamsoet.