
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyampaikan, sidang lanjutan perkara tersebut akan digelar pada Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Syarif akan dihadirkan jaksa penuntut umum bersama saksi lainnya, Aiman Witjaksono.
“Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 12 November 2026 pukul 09.00 WIB dengan saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum, Syarif dengan Aiman,” ujar Christina dalam persidangan, Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, Jokowi telah memberikan kesaksian dalam persidangan perkara tersebut yang juga melibatkan terdakwa Roy Suryo.
Selain di sidang dr Tifa, Syarif juga dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan Roy Suryo pada Rabu (11/11/2026), bersama Dumatno Budi Utomo dan Dian Sandi.
Dalam perkara ini, dr Tifa menghadapi dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, jaksa menjeratnya dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama.
Jaksa juga menyertakan dakwaan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana





