Cakraline.com. Lombok Tengah – Pemerintah selalu mengingatkan masyarakat untuk berada di dalam rumah dan mengurangi aktifitas kegiatannya di luar rumah, bahkan kebijakan pemerintah untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah pun sudah diterapkan dan terus digencarkan hingga tingkat pemerintah desa, namun masih ditemukan kelompok masyarakat yang tidak mentaati imbauan dan kebijakan pemerintah untuk menekan serta mencegah penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, TNI-POLRI yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Desa Mangkung bersama Kades Mangkung mendatangi Pasar Tradisional Dusun Jangkih Jawe, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, untuk menyampaikan imbauan dan kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus menghentikan aktivitas berjualan di Pasar Tradisional tersebut untuk sementara waktu, Sabtu (2/5/2020)
Dandim 1620/Loteng Letnan Kolonel Czi Prastiwanto, SE. M.I.Pol., menyampaikan, bahwa Satgas Covid-19 mengimbau kepada masyarakat dan para pedagang yang ada di pasar tradisional tersebut agar mengikuti imbauan dan kebijakan pemerintah untuk diam di rumah, tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang, menjaga jarak atau social distancing, rajin mencuci tangan dengan sabun, serta ibadah di rumah.
“Satgas kemudian meminta kepada para pedagang agar selama pandemi Covid-19 ini tidak bejualan dulu untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berbelanja demi kesehatan dan keselamatan bersama serta terhindar dari bahaya penularan Covid-19,” ungkapnya.
“Alhamdulillah, para pedagang dapat menerima imbauan dari Satgas Covid-19 untuk tidak berjualan dan menutup pasar untuk sementara waktu,” lanjut Dandim.
Terakhir, Dandim berharap seluruh masyarakat Kabupaten Lombok menumbuhkan disiplin dan kesadaran dari diri sendiri untuk sama-sama waspada dan berhati-hati dengan penularan covid-19, demi keselamatan diri dan keluarga masing-masing.