Cakraline.com. Jakarta- Jalan Wenny Ariani untuk memperoleh pengakuan bahwa anak yang dilahirkan dari hubungannya dengan aktor Rezky Aditya semakin panjang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang kuasa hukum suami Citra Kirana menegaskan, hubungan dengan Wenny Ariani adalah sebatas rekan bisnis saja.
Wenny Ariani maupun Rezky Aditya sama-sama tidak hadir persidangan, keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Karena Rezky Aditya tak mengakui, anak biologisnya itu Wenny akan mengajukan tes DNA.
”Dalam waktu dekat kami akan minta kirim surat supaya hanya pengadilan yang bisa memaksa untuk dites DNA kan,” ucap Tigor L Manik, kuasa hukum Wenny Ariani, di PN Tangerang, Rabu (18/8/2021).
Tigor L Manik yakin jika Pengadilan sudah meminta dilakukan tes DNA, mau tidak mau Rezky Aditya harus mengikuti perintah tersebut. Karena itu dalam waktu dekat Tigor akan mengajukan permintaaan tes DNA melalui jalur hukum.
”Kita kan nggak bisa langsung minta kepada tergugat secara suka rela, tapi kalau dia nggak mau ya pengadilan yang memaksa tes DNA,” kata Tigor L Manik.
Wenny Ariani akan terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan soal anaknya dari Rezky Aditya. Hal itu semata-mata ia lakukan untuk sang anak.
“Iya kami berjuang keras, berusaha memperjuangkan hak yang lahir dari hubungan mereka itu. Jadi itu hak keperdataan dan kami wajib untuk membelanya,” ucap Tigor L Manik.
“Karena undang-undang memperbolehkan melalui putusan MK itu sudah jelas bahwa hubungan anak di luar kawin itu ada kepada ibu dan keluarganya serta laki laki. Laki-laki itu siap ya nanti dibuktikan,” terangnya.
Sidang selanjutkan digelar pada 1 September 2021. Sidang nanti beragendakan mendengarkan tanggapan dari pihak Wenny Ariani.
”Tadi kita minta waktu dua minggu untuk menjawab jawaban ini sekalian juga melakukan upaya upaya kami baik melalui perdata maupun melalui pidana karena kami tetap memperjuangkan hak dari anak tersebut,” imbuh Tigor L Manik.