Cakraline.com. Cirebon – Bukan hanya keluarga besar Pegi Setiawan yang bahagia menyambut kebebasan status tersangka pekerja bangunan tersebut. Ratusan warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, menyambut dengan suka cita. Sejak awal mereka yakin Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Susana mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang dan membantu membebaskan Pegi dari semua tuduhan sampai akhirnya dibebaskan dari Rutan Polda Jabar. Ia menceritakan, bahwa dirinya mengenal sosok Pegi Setiawan yang baik hati, berbakti kepada orangtua dan turut membantu menafkahi adik-adiknya.
“Baik di mata saya sih. Orangnya jujur, sayang sama orangtua, berbakti sama orangtua, membantu orangtua, adik-adiknya yang sekolah tuh,” ungkapnya.
Susana menambahkan, bahwa dirinya yakin Pegi Setiawan benar-benar tidak bersalah.“Yakin, engga bersalah sama sekali, 100 persen,” ujarnya.
Susana tidak tahu kapan Pegi Setiawan akan kembali dari Bandung. Meski demikian, dia merasa antusias dan ingin ikut menyambut kepulangan pemuda yang ditangkap polisi di Bandung, 21 Mei lalu tersebut. “Ya, dengan senang hati menyambutnya,” ucapnya.
Dikutip dari Radar Cirebon.com, pantauan Selasa 8 Juli 2024, warga sudah berkumpul di rumah tempat tinggal Pegi, Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Mereka antusias menunggu kepulangan Pegi Setiawan selepas dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penyidik Polda Jabar menetapkan tersangka sepekan setelah Pegi ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024. Terbaru, Pegi dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Hakim mengabulkan seluruh permohonan Pegi Setiawan dan memerintahkan pihak termohon yakni Polda Jabar untuk segera membebaskan pemuda asal Cirebon tersebut.
Tidak hanya itu, Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar memulihkan kembali nama baik, harkat dan martabat Pegi.
“Memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon (Pegi Setiawan), memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar,” kata Hakim Eman saat sidang