Cakraline.com. Tangerang – Ustad Yusuf Mansyur menarik nafas lega, ia menegucapkan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Zaini Mustofa kasus wanprestasi dalam bisnis batu bara yang menyeret namanya.
Keputusan MA itu, membebaskan UYM sapaan akrab Yusuf Mansyur dari kewajiban membayar Rp.98,7 triliun. “ Alhamdulilla, saya berysukur atas putusan ini. Selama menghadapi semua ini, saya menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa, tanpa terbebani,” ungkap UYm di kediamannya di kawasan Cipondoh Tangerang Selasa (1/10/2024).
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran ini menjelaskan bahwa meskipun menghadapi tantangan hukum, ia tetap aktif dalam menjalankan dakwah. Dia terus melakukan safari dakwah ke berbagai daerah.
UYM bersyukur Pondok Pesantren yang dipimpinnya semakin berkembang dengan jumlah santri terus meningkat.
Selama proses kasus tersebut berjalan, dia tetap optimis dan hidupnya mengalir apa adanya. “ Setiap ujian adalah bagian dari perjalan yang harus dijalani dengan sabar dan syukur,” tuturnya.
Turunnya keputusan MA menjadi angin segar bagi ayah Wirda Mansyur dan komunitas yang terus berupaya untuk meningkatkan kegiatan dakwah.
Momentum ini sekaligus menjadi refleksi baginya untuk menjadi lebih baik dan bermanfaatk. “ Saya berharap bisa menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat,” tegasnya.
Kedepan UYM akan lebih fokus pada misinya memberikan kontribusi dalam dakwan maupun pendidikan serta memberi inspirasi kepada santri.
Apakah anak-anak terganggu selama ini proses hukum berjalan ? UYM menegaskan, semua tetap berpikir positif. “ Anak-anak nggak terganggu mereka bisa banyak belajar ,” ucap UYM.