Cakraline.com. Jakarta – Aksi Demonstrasi besar besaran menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa dan buruh di Jakarta dan beberapa daerah Kamis (8/10/2020) kemarin, diapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Secara sigap Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno hari itu juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumatera Barat (Sumbar) terkait dengan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung turun menemui puluhan ribu demonstran dan menenangkan mereka. Secara tegas Anies Baswedan mengapresiasi perjuangan mereka, bahwa aksi penolakan itu adalah hak rakyat dan akan selalu terjaga dan dijaga oleh konstitusi.
Anies berjanji hari ini, Jum’at (09/10/2020) merangkum aspirasi mahasiswa dan buruh, dan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. “Besok Jum’at (hari ini_Red) saya rangkum aspirasi Anda dan segera saya sampaikan kepada Dewan,” tegas Anies dihadapan mahasiswa dan buruh itu, Kamis (08/09/2020) malam.
Dengan lantang Anies menegaskan, sebagai warga Negara yang baik, taat hukum dan paham politik, tunjukkan itu kepada rakyat Indonesia melalui cara-cara yang tidak melanggar hukum. “Jaga stabilitas keamanan nasional, jaga asset Negara dan mari kita pulang dengan tertib ke rumah masing-masing,” ujar Anies seraya negepalkan tangannya dan mengangkatnya tinggi-tinggi.
Sosok Anie yang bersahaja dan berwibawa, tenang dan intelek itu, mengagumkan para demonstran seraya menggemakan teriakan “Terimakasih Bapak Gubernur, terimakasih Bapak Gubernur, terimakasih Bapak Gubernur,” seraya membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Sementara Gubernur Jawa Barat (Jabarat) Ridwan Kamil mengadakan pertemuan dengan 10 orang perwakilan buruh untuk mendengarkan aspirasi mereka dan kemudian dilanjutkan dengan menemui para demonstran se-Jabar yang menggelar demontrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/20).
Ridwan Kamil didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan, pihaknya sudah menerima aspirasi para buruh Jabar dan segera disampaikan secara resmi melalui Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.
“Saya sudah menandatangani surat yang isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jawa Barat. Surat pertama kepada DPR dan kedua kepada Presiden,” ungkap Riwwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Sate usai bertemu para buruh se-Jabar.
Ada dua aspirasi utama para buruh se-Jabar. Pertama, buruh se-Jabar menolak UU Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan, karena menurut aturan yang berlaku, Presiden memiliki waktu 30 hari sebelum menandatangani Undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR RI.
“Surat (Gubernur) itu sudah saya tanda tangani dan besok di kesempatan pertama, dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan suratnya dijadikan sebuah masukan dari buruh Jawa Barat,” ujar Ridwan.
Demikian juga dengan Surat Gubernur Sumatera Barat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu adalah berupa bentuk penyampaian aspirasi serikat pekerja yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Senin 5 Oktober 2020 yang lalu.
Keputusan tersebut dianggap oleh masyarakat dan serikat pekerja terlalu cepat dan menuai banyak kontroversi dan tidak melindungi para pekerja. Sehingga banyak dari berbagai elemen seperti serikat pekerja mahasiswa dan sebagian politisi menyatakan menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut.
Penolakan tersebut dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat, seperti buruh, mahasiswa, dan pelajar. Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyerukan pada seluruh mahasiswa di Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa demi membatalkan UU Cipta Kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan Menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud. Demikian ketrangan resmi dari Biro Humas Setda Sumbar.