Cakraline.com. Pengadilan Negeri Tangerang sudah menetapkan sutradara Fajar Umbara bersalah telah melanggar Pasal 80 UU no 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Fajar Umbara divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, dipotong masa tahanan.
“Menetapkan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana 2 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp. 100 juta. Apabila tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selam 3 bulan,” kata Hakim di ruang sidang.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa yang meminta Hakim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 5 bulan.
Dalam keputusan tersebut, Hakim menimbang hal yang meringankan bagi Fajar Umbara, yakni sebelumnya Fajar tidak pernah melakukan tindak pidana.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan hukum,” kata Hakim.
Sebelum mengetuk palu, Hakim bertanya kepada Fajar Umbara yang menghadiri sidang secara virtual, apakah menerima hasil putusan atau akan mengajuan banding?
“Saya serahkan kepada penasihat hukum yang mulia,” kata Fajar Umbara yng lngsung dijawab kuasa hukum Fajar. “Kami akan pikir-pikir dahulu yang mulia,” tutur pengacara Fajar, Boy Sulimas.
Sementara artis sinetron Yuyun Sukawati mengaku kecewa vonis 2 tahun penjara tersebut. Bintang sinetron Jin dan Jun itu merasa Fajar Umbara telah terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak kandungnya, HAW.
“Terus terang sangat kecewa ya. Kalau dari tuntutan Jaksa 4 tahun 6 bulan, misalkan turun 2/3 saja itu 3 tahun. Tapi yang mulia Hakim memutuskan 2 tahun penjara dan subsider 3 bulan,” kata Yuyun, selesai sidang (13/9/2021).
Yuyun pun menilai putusan yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa tersebut, Jaksa tak menghadirkan saksi memberatkan, seperti dokter, pihak KPAI, dan juga laporan kondisi kejiwaan anaknya usai menjadi korban penganiayaan.
“Anak saya kena psikisnya. Tapi kenapa hasil psikis anak saya tidak dibacakan, ini yang saya pertanyakan kepada ibu Jaksa, apakah semua berkasnya sudah diberikan kepada yang Mulia Hakim? Saksi dokter, KPAI, P2 TP2A juga tidak dihadirkan. Padahal mereka sudah mau bersaksi,” tutur Yuyun.
Karena itu, Yuyun berupaya akan meminta pihak keja ksaan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Karena (putusan) ini terlalu rendah, anjloknya jauh banget dari 4 tahun. Saya merasa (putusan ini) tidak adil untuk anak saya. Banyak kejanggalan, saya mohon hasil psikis anak saya dibacakan agar jadi pertimbanban Yang Mulia Hakim,” kata Yuyun.