Cakraline.com. Andoolo, Suasana Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, riuh, penuh rasa haru ketika majelis hakim memutuskan vonis bebas untuk Supriyani, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Vonis bebas tanpa syarat yang merupakan babak bagi Supriyani yang bertepatan peringatan Hari GuruNasional (HGN) Snein (25/11/2024)
Majelis hakim yang dipimpin Stevie Rosano, dengan anggota Vivi Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo, memutuskan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusannya, Vivi Fatmawaty Ali, salah satu anggota majelis hakim, menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Oleh karena itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menimbang bahwa terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” ucap Vivi saat membacakan amar putusan.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, menguatkan putusan tersebut. Dimana, keputusan ini didasarkan pada kurangnya bukti yang mendukung dakwaan, termasuk hasil visum dan keterangan saksi yang tidak konsisten.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya,” ujar Stevie saat membacakan putusan. Pernyataan itu langsung disambut sorak dan air mata bahagia dari keluarga, rekan kerja, dan pengunjung sidang yang memenuhi Ruang Sidang PN Andoolo.
Ia menyatakan bahwa hak-hak Supriyani sebagai warga negara harus dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya yang sempat terguncang akibat kasus ini.
“Barang bukti berupa satu pasang seragam SD, baju batik lengan pendek, celana merah, dan sapu ijuk akan dikembalikan kepada saksi terkait. Seluruh biaya persidangan juga dibebankan kepada negara,” tegas Stevie.
Saat vonis bebas dijatuhkan, suasana berubah penuh haru. Sejumlah keluarga rekan-rekan, dan tim kuasa hukum Supriyani yang selama ini setia mendampingi, tidak mampu membendung air mata. Supriyani sendiri terlihat berulang kali menyeka bulir beningnya, sembari memeluk orang-orang terdekat.
“Terima kasih untuk dukungan semua pihak yang sejak awal membantu saya. Ini adalah perjuangan panjang, dan saya sangat bersyukur akhirnya mendapatkan keadilan,” ujar Supriyani dengan suara bergetar di sela tangis. “Ini semua berkat doa dan dukungan dari semua orang yang percaya pada saya,” imbuh Supriyani.
Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti di persidangan. Hal itu, kata Andre, berarti Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU.
“Apresiasi kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini sebaik-baiknya, kita bisa dengar tadi berdasarkan alat bukti majelis hakim mengatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Supriyani bersalah,” ujar Andre Darmawan ditemui usai sidang putusan.
Andre mengatakan, hanya ada keterangan saksi anak yang tidak disumpah. Namun, keterangannya tidak berkesesuaian. Ia memaparkan, keterangan yang tidak sesuai ini berhubungan dengan hasil visum, keterangan dokter forensik, ahli psikologi forensik serta saksi-saksi di TKP.