Martin Pratiwi menggugat penyanyi Ashanty secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang saat ini sudah dialihkan ke PN Purwokerto atas kasus wanprestasi dalam hubungan kerjasama bisnis produk kecantikan.
Ditengah kasus perdata itu masih bergulir, Martin Pratiwi juga melaporkan istri Anang Hermansyah itu ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penggelapan dan penipuan.
“Sekali lagi kami sampaikan, kami baru menduga karena sebagai warga negara yang baik ya kami laporkan. Laporan itu sudah dilaporkan 30 Juli 2019 di Polda Metro Jaya. Untuk pasalnya adalah 372 dan 378. Jadi dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan,” ujar Udhin Wibowo, kuasa hukum Martin Pratiwi, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jum’at (25/10)
Udhin memaparkan, kliennya mendaftarkan laporan itu karena pihaknya menilai dan menduga adanya tindakan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Ashanty dalam hubungan kerjasama bisnis kosmetik tersebut.
“Di dalam perjanjian itu jelas, keuntungan itu dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan, itulah yang perlu penyidik dalami larinya uang itu kemana dan siapa yang menerima manfaatnya,” jelasnya
Sejalan dengan itu, Pratiwi sendiri berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar kasus tersebut cepat mendapat titik terangnya.
“Untuk laporan di PoLda Metro Jaya sejauh ini sudah pemanggilan para saksi berarti sudah memakan waktu hampir tiga bulan, mudah-mudahan polisi segera cepat bertindak,” kata Martin Pratiwi
Untuk diketahui, Pratiwi dan Ashanty terlibat dalam hubungan kerjasama bisnis kosmetik sejak 2016. Dalam perjanjian, keduanya sepakat memodali bisnis itu sama rata dan juga keuntungan pun seperti itu.
Namun seiring berjalannya waktu, Ashanty tidak pernah memenuhi isi perjanjian tersebut. Bahkan, pada tahun 2017 Ashanty memutuskan kontrak kerjasama secara sepihak dengan alasan sudah tidak ada kecocokan lagi antara keduanya.