Cakraline.com. Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka Tubagus Joddy secara resmi kini sudah di tahan di Polres Jombang Jawa Timur.
” Saudara Joddy sudah kita tahan di Polres Jombang,” ungkap Kombes Pol Gatot Rafli Handoko Humas Polda Jatim, ketika dihubungi wartawan Kamis (11/11).
Proses selanjut kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah memasuki proses persidangan.
Sebelumnya Polres Jombang sudah menetapkan Joddy sebagai tersangka tunggal. Joddy juga menjadi satu dari tiga korban selamat dalam kecelakaan maut yang terjadi pekan lalu. ” Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Gotot juga menegaskan Joddy bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Gatot menceritakan selama menjalani penyidikan kondisi kesehatan mental Joddy baik. Begitu juga pemeriksaan psikologis pria yang sudah dua tahun bekerja bersama Vannesa-Bibi sangat baik.
” Kondisi psikologis Joddy saat pemeriksaan tidak bisa sampaikan ke publik karena itu akan diungkap nanti dalam persidangan. Nanti dalam persidangan semua akan diterangkan secara detil. Joddy sangat tenang waktu dilakukan pemeriksaan, ” ujar Gatot.
Joddy diketahui berdomisili di Keluruhan Bubulak, kecamatan Bogor Barat, Jawa Barat.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 entang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan terancam bui maksimal 6 tahun penjara atau denda 24 juta.