LANGKAH Indonesia dalam implementasi Paris Agreement semakin konkret atas terbentuknya Kelembagaan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau LH-Fund.
“Keberadaan BPDLH ini akan memberikan ruang dan positioning dalam penanganan dan pengendalian perubahan iklim sebagai bagian dari scope of work LH Fund,” ujar Siti Nurbaya ketika menyampaikan Keynote Speech pada launching BPDLH/LH-Fund di Jakarta, Rabu (9/10/20919).
Kehadiran LH Fund ini lanjut Siti, juga melengkapi kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan, bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan sangat penting. “Bagi Bapak Presiden, kehutanan adalah profesinya dan lingkungan adalah keseharian yang menjadi atensi beliau.”
BPDLH berada di bawah Kementerian Keuangan, yang akan mengatur mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ada tiga dimensi penting dalam lingkungan, yaitu kampanye publik dan kekuatan informasi, pengaturan harga dan pajak dan regulasi lingkungan.
Disebutkan, preferensi publik dalam lingkungan meliputi dua hal yaitu perspektif menyeluruh tentang kebijakan lingkungan serta kebijakan lingkungan dalam mengatasi issue spesifik lingkungan seperti pencemaran, polusi udara, limbah rumah tangga, sumberdaya genetik, dalam cakupan domestic use, car and transport policy.
“Kita pahami semua dimensi itu dengan kerangka kerja Pengendalian Perubahan Iklim, dirangkum lebih sistematis upaya-upaya yang dikonsolidasikan, bahkan disepakati serta menjadi agenda dunia dan saat ini kita kerjakan dalam Paris Agreement Implementation,” papar Siti,
Lebih lanjut dikemukakannya, pada konteks tersebut maka kehadiran LH-Fund menjadi sangat berarti dan menjadi wahana penting untuk konsolidasi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan, selain yang selama ini mendapatkan dukungan dari APBN.
Siapkan Instrumen Inovatif
Sementara itu, untuk upaya-upaya mitigasi dan adaptasi sendiri, Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen pelaksanaanya yang inovatif, seperti Sistem Registry Nasional (SRN), Monitoring Reporting dan Verifikasi (MRV) Protocol, Sistem Informasi Safeguards (SIS) REDD+, Sistem Identifikasi Kerentanan (SIDIK), SIGN- SMART dan lain-lain.
BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya dan pemupukan. Diantaranya untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal yang perlu dilindungi, dengan cara menyediakan kemudahan akses pendanaan dan menjamin keberlanjutan ketersediaan dana untuk berbagai pihak. Orientasi penyalurannya akan mencakup kegiatan small grant, investment dan capacity building (bagi masyarakat dan juga bagi aparat).
“Upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dan menjaga ‘armonisasi irama’ perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik oleh lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, masyarakat, dan pelaku dunia usaha serta tentunya para penyedia dana,” kata Siti Nurbaya.
Oleh karenanya lanjut Siti, pembentukan mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini melibatkan berbagai sektor. BPDLH dalam melaksanakan tugasnya juga akan diarahkan oleh Komite Pengarah yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan atas isu-isu sektor terkait.
“Bapak Menko Bidang Perekonomian sebagai Ketua Pengarah. Didalam Perpres juga diatur bahwa dalam kerja Komite Pengarah ini juga dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah lainnya atau Pemda dan para pihak seperti asosiasi dan lain-lain menurut kebutuhan dan keperluan secara substansial,” ujar Siti.