Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, Pemerintah sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Obyek Reformas Agraria (TORA) bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Demikian dikatakan Siti Nubaya Bakar Rabu (25/09/2019) di Jakarta. “Penyerahan SK TORA berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 September 2019 sebagai penyerahan “perdana” secara langsung dari Presiden kepada masyarakat dalam bentuk SK Biru,” kata dia.
Dikatakannya, luas TORA yang diserahkan 109.615 hektare (ha), kemudian akan menyusul penyerahan untuk Sulawesi 120 ribu hektar, Maluku 57 ribu ha, dan Sumatera 32 ribu ha serta NTB dan NTT. Selain itu, pemerintah juga sudah menetapkan lahan segar dari hutan 938.878 ha, yang setiap saat bisa diberikan kepada rakyat dan Pemda.
Secara keseluruhan sampai saat ini sudah disiapkan terlebih dahulu untuk tata batas seluas 2.657.007 hektar lahan dari hutan yang akan diserahkan kepada rakyat, atau 63 persen dari yang dicadangkan seluas 4.970.199 hektar tanah hutan untuk reforma agraria.
Presiden Jokowi didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya, saat penyerahan SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 September 2019. Ist
Menteri Siti, menjelaskan bahwa SK yang diberikan itu dinamakan SK Biru. Melalui SK Biru itu, tanah yang dibagikan bisa langsung dijadikan sertifikat dan secara fisik tanahnya langsung dapat dukuasai rakyat. “Rangkaian prosesnya seperti itu, sesuai UU Kehutanan,” tegas Siti.
Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, keterangan diatas meluruskan pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyampaikan kepada Presiden Jokowi, bahwa reforma agraria yang dijanjikan Sembilan juta ha untuk diredistribusikan kepada petani itu belum dijalankan.