Cakraline.com. Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, manajemen adaptif mendukung proses pengambilan keputusan dan alokasi sumberdaya, serta menjadi kerangka kerja perumusan solusi-solusi yang mengubah kondisi ekosistem ke arah lebih baik sambil terus belajar dari proses perubahan ekosistem itu sendiri.
Demikian dikatakan Siti Nurbaya saat meresmikan Ruang Sistem Informasi (Media Center) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang dikembangkan oleh Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL), di Kantor KLHK Jakarta Timur, Rabu (26/2).
Dijelaskan Siti Nurbaya, untuk memecahkan permasalahan lingkungan ini sejak tahun 1980an dikenalkan konsep manajemen adaptif dalam pengelolaan lingkungan. Konsep ini dipelopori oleh Walter (1986) dan Holling (1990). Manajemen adaptif adalah proses yang berulang dari empat komponen: belajar, mendiskripsikan, memprediksi dan melaksanakan.
Komponen belajar meliputi monitoring dan evaluasi, mendiskripsikan meliputi kegiatan menggambarkan dan menjelaskan sistem dengan menggunakan model, prediksi adalah menguji coba model dan memasukan rencana aksi yang akan dilakukan ke dalam model, melaksanakan adalah mengimplementasikan model dan renaca aksi yang terpilih dengan pendekatan manajemen eksperimen
“Media Center yang dikembangkan Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ini, saya kira bagian penting dari konsep manajemen adatif pengelolaan lingkungan Indonesia. Media ini dapat berperan sebagai sarana monitoring dan evaluasi, karena data yang diintegrasikan cukup banyak dan sebagian data sudah bersifat real time,” ujar Siti.
Hadir dalam peresmian itu Wakil Menteri LHK Aloe Dohong, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin S.E, Wakil Ketuan Komisi IV DPRI RI Budisatrio Djiwandono, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin, FAO Representative for Indonesia and Timor Leste Stephen Rudgard, Penasehat Senior Menteri LHK, Sarwono Kusumaatmadja, Dirjen PPKL MR Karliansyah, dan pejabat Eselon I dan II KLHK.
Semakin lengkap informasi yang dimasukkan, maka semakin akurat prediksi yang dihasilkan, dan semakin cepat para pemangku kepentingan memitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.
Tinggal bagaimana kita mengemas dan mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan publik, sehingga mempunyai daya ungkit yang tinggi untuk perbaikan lingkungan,” ujar Siti.
Lebih Cepat, Terintegrasi, Real Time
Dirjen PPKL Karliansyah mengatakan, data yang disajikan kepada masyarakat melalui sistem informasi pemantauan kualitas lingkungan hidup, sebagai bagian dari inovasi, penggunaan teknologi, keterbukaan/transparansi dan akuntabilitas kinerja KLHK.
“Sistem informasi ini diharapkan menjadi fasilitas yang lebih cepat, terintegrasi, real time, dapat dipercaya dan bertanggungjawab, sehingga dapat digunakan sebagai upaya pencegahan, penanggulangan, serta peringatan dini di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujar Karliansyah.
Sebagai contoh, data pemantauan kualitas air, saat ini sudah terintegrasi dari 560 titik pemantaun manual dan 41 stasiun pemantauan real time. Pada tahun 2024 pemantauan manual akan digantikan dengan pemantauan real time, karena stasiun pemantauan yang dibangun mencapai 822 stasiun.
Sementara kualitas udara sudah terpantau dari 500 titik pemantauan manual yang tersebar diseluruh kabupaten/kota, sedangkan pemantauan real time difokuskan pada daerah yang terdampak kebakaran lahan dan hutan serta daerah perkotaan yang terpapar pencemaran dari kendaraan bermotor dan industri.
“Saat ini sudah terpasang 26 stasiun pemantauan. Pada tahun 2024 stasiun pemantauan real time ini ditargetkan menjadi 165 stasiun,” katanya.
Peresmian Ruang Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan maupun sistem informasi pendukungnnya diharapkan akan mendorong peningkatan berbagai upaya penurunan beban pencemaran dan kerusakan lingkungan di daerah maupun secara nasional.
Untuk mengetahui informasi dari sistem pemantauan kualitas lingkungan, masyarakat dapat mengunjungi website Ditjen PPKL di www.ppkl.menlhk.go.id.