Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika menjerat musisi legendaris Fariz RM kembali ditunda, Senin (21/7/2025).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejatinya diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditunda karena tuntutan belum siap.
“ Jaksa meminta penundaan dua minggu, tapi hakim memutuskan sidang lanjutan digelar pada 28 Juli 2025,” ungkap Deolipa Yumara kuasa hukum Fariz RM kepada wartawan usai persidangan.
Pelantut Bercelona itu, kembali terjerat kasus nakotika untuk ke empat kalinya. Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025. Saat penangkapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dan ganja. Fariz RM didakwa melanggar pasal 12 undang-undang Narkotika yang berkaitan dengan kepemilikan narkoba, dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, kuasa hukum ayah dua anak itu, telah mengajukan rehabilitasi untuk sang musisi. Bahkan pihaknya juga sudah menghadirkan Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar di persidangan sebagai saksi ahli.
Deolipa Yumara, mengatakan tak setuju jika kliennya dipenjara. Deolipa Yumara menegaskan bahwa Fariz hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. “Iya dong (nggak setuju), karena dia kan dia pengguna,” kata Deolipa,
Deolipa Yumara meminta musisi 66 harus kembali menjalani rehabilitasi. “ Fakta-fakta di persidangan menyatakan dia adalah pengguna, sehingga harus direhabilitasi,” terang Deolipa.
Lantas Deolipa menyinggung soal Fariz yang didakwa dengan pasal pengedar. Ia menyebut hal tersebut tak bisa dibuktikan bahwa Fariz sebagai pengedar. “Tiga-tiganya itu pasal pengedar, ketika di persidangan pertama itu udah ngunci dia.”
Sehingga kalau ini pasal pengedar ya harus dibuktikan bahwasannya seorang Fariz RM adalah pengedar. Tapi kan nggak bisa dibuktikan sebagai pengedar, jadi dia sebagai pengguna kan,” papar Deolipa.
Menurut Deolipa, Fariz RM bisa lepas dari tuntutan jika pasal tersebut tetap digunakan sebagai dakwaan.” Kalau pasal pengedarnya dipakai sebagai dakwaan, berpotensi Fariz RM lepas dari tuntutan,” tutup Deolipa.





