Cakraline.com.Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law, sanksi bagi perusak lingkungan akan semakin berat.
“Revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam RUU Cipta Kerja (RUU Omnibus Law), tetap dalam semangat menindak tegas perusak lingkungan,” tegas Sekjen KLHK Bambang Hendroyono di Jakarta, Jumat (14/02/2020).
Ditegaskannya, hal itu menjadi catatan di ruang public, diantaranya berkenaan dengan subyek Pertanggungjawaban Mutlak. Dalam RUU Omnibus Lawa tersebt penegakan hukum lingkungan akan semakin diperkuat dengan sanksi yang sangat berat.
“Dalam RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan akan diperberat terhadap pembakar hutan dan pencemar lingkungan dengan hukum pidana dan bagi pelanggaran-pelanggaran teknis dihukum dengan sanksi administratif paksaan pemerintah hingga pembekuan dan pencabutan izin serta denda,” ujar Bambang.
Sementara untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menggunakan B3 atau kegiatan yang berdampak besar dan beresiko tinggi, tetap diterapkan pertanggungjawaban mutlak.
Adapun kalimat yang berbunyi dalam RUU Omnibus Law “…tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” menegaskan bahwa tidak perlu pembuktian kesalah bagi pelaku kejahatan lingkungan.
“Dengan demikian, perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3 beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dimintai pertanggungjawabannya membayar ganti rugi lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,” tegas Bambang.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada Ketua DPR RI, Rabu (12/02/2020) lalu, terdiri dari 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Keseluruhan draf ini akan dibahas pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR.
Sesuai prosedur, setelah RUU diserahkan, maka selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dalam prosesnya, Bamus akan membuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut.
“Pada proses pembahasan di DPR nantinya, semua elemen masyarakat dapat mengetahui dan melihat manfaatnya,” tutup Bambang.
Naskah RUU Omnimbus Law Cipta Tenaga Kerja dan Surat Presiden (Surpres) telah diserahkan kepada Pimpinan DPR RI oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, yakni Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.