Cakraline.com. Jakarta – Rezky Febian dan Mahalini akhirnya sah menjalani pernikahan baik secara agama maupun negara. Pernikahan ulang telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 27 Desember 2024 lalu, setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Nasrullah mengatakan akad nikah itu diadakan secara sah dan telah melengkapi semua berkas administrasi yang dibutuhkan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi,,Nasrullah mengonfirmasi bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah. Ia menegaskan, “Pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan juga sah secara agama. Insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan agama,” ujar Nasrullah kepada wartawan di kantornya pada Jumat (3/1).
Pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini dilakukan setelah permohonan pengesahan pernikahan mereka sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rizky Febian-Mahalini sebelumnya sempat melaksanakan akad nikah di Hotle Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.