Cakraline.com. Jakarta- Selegram Rachel Vennya akhirnya oleh penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021). “Termasuk Rachel,” lanjutnya dikutip dari PMJ-News.
Selain Rachel, tiga tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil. “Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis,” jelas Yusri.
Rachel Vennya sebelumnya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sebelumnya, Rachel Vennya bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.
Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.