Cakraline.com. Jakarta – Meski sedang dalam proses sidang Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman kasus mafia tanah korban dari keluarga artis Nirina Zubir. Nirina Zubir terkejut mengetahui ada tiga pelaku baru yang ditangkap yakni Moch Syaf Alatas, Ahmad Efriliatio Ordiba dan Cito, satu antaranya ada pegawai bank BRI.
”Disini jujur kami sekeluarga kaget, kami diberikan kabar bahwa adanya tersangka baru berarti kan istilahnya ada proses pengembangan penyidik,” ungkap Nirina Zubir saat jumpe pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Rabu (13/6/2022).
Ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus mafia tanah oleh polisi. Nirina senang karena jumlah tersangka terus bertambah yang mengelapkan asset miliki mendiang ibundanya. ”Jujur saya terkejut ketika benar-benar terungkap oleh polisi,” ujarnya.
Nirina senang dengan kinerja polisi terus mengembangkan kasus yang telah merugikan keluarnya sebesar Rp. 17 miliar tersebut.
”Ini menjadi perhatian dan masih dikembangin terus dan nggak dibiarin begitu saja, semoga kasus kami menjadi pembelajaran juga karena ini jadi perhatian nasional,” kata Nirina.
Terungkapnya tersangka baru kasus mafia tanah yang dialaminya, bagi Nirina Zubir itu adalah sebuah kejutan. ”Kami terkejut, terima kasih kepolisian sudah membantu kasus keluarga kami,” terangnya.
Nirina Zubir juga puas sebab salah satu pengawai Bank BRI, yang menerima surat asset yang digadaikan Risi Khasmita juga telah diamankan polisi.
”Tinggal satu orang lagi yang masih DPO itu juga merupakan vender dan setahu saya juga itu sering melakukan bisnis bareng Riri dan suaminya untuk bisnis frozen food,” jelasnya.
Diakui Nirina polisi sudah bekerja keras mengungkap kasus praktik dugaan mafia tanah yang dialaminya. ” Terima kasih pak polisi,” ucap Nirina Zubir.
Sementara itu Ruben Jeffry Siregar SH. MH kuasa hukum Nirina Zubir mengapresiasi kerja keras polisi dalam mengungkapn kasus mafia tanah tersebut. ”Sudah ada lima orang tersangka, dalam proses sidang muncul tersangka baru menjadi 8 orang. Polisi terus bekerja mengungkap siapa saja pelaku mafia tanah tersebut,” ujar Jeffry Siregar SH.MH di Polda Metro Jaya, usai mendampingi Nirina Zubir..
Jeffry yakin dan percaya polisi akan menuntaskan dalam mengungkap siapa saja pelaku pemalsuan surat-surat tanah milik keluarga Nirina. ”Polisi tinggal periksa dari mana aliran dana untuk pembayaran PBB. Tentu ada yang modalin, siapa saja mereka, siapa yang membayar,” tutur Jeffry Siregar SH. MH
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan pengembangan dari persidangan yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
”Penyidik dari Subdit Harda hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan,” ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Menurut Zulpan, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda. Moch Syaf Alatas berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita. Riri Khasmita adalah mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina, sudah jadi tersangka.
Ahmad Erlianto Ordiba adalah pegawai bank yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama Riri. Kemudian, CITO berperan membuat surat kuasa palsu dan membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara.
”Berdasarkan petunjuk hasil persidangan, sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan kami sudah amankan. Kemudian, satu orang lagi akan jadi tersangka, tapi masih DPO, inisialnya RAP,” kata Zulpan.