Cakraline.com. Meski sudah resmi bercerai, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Renata Kusmanto maupun Fachry Albar, mengenai putusan yang diunggah dalam situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia

“Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek,” tulis amar putusan tersebut.
Kabar pasangan ini bercerai terkuak setelah Fachry Albar diamankan polisi dirumahnya karena penyalahgunaan narkotika di Jakarta Selatan, pada Minggu 20 April 2025 lalu. Ini merupakan untuk ke tiga kali Fachry berhadapan dengan hukum.
Perceraian Fachry-Renata sudah terjadi sejak 13 Februar 2025, putus Perkara cerainya diputus secara verstek di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Putusan tersebut diunggah dalam situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Selama ini rumahtangga pasangan ini terlihat baik-baik, namun belakangan Renata memilih pisah rumah dengan Fachry. Salah satu alasan Renata memilih bercerai, terungkap dalam dalam gugatannya adalah rumah tangganya sering cek cok.
“Penggugat memutuskan untuk keluar dari rumah kediaman bersama dan kembali ke rumah Ibu (orang tua) dari PENGGUGAT (Renata) di daerah Bumi Serpong Damai dan tinggal disana,” isi putusan tersebut
Lebih lanjut putusan tersebut menjelaskan, saat pernikahan mereka berada diujung tanduk, Fachry tak tetap sibuk dengan kesibukan diluar rumah. Sedangkan Renata berusaha memperbaiki keadaan, usaha itu gagal.
“TERGUGAT (Fachry) yang selalu mencari pelarian berupa kesibukan di luar rumah setiap ada permasalahan yang ada, PENGGUGAT telah berusaha menceritakan dan meminta bantuan kepada kedua pihak keluarga besar untuk membantu mencari jalan keluar dan berkomunikasi dengan TERGUGAT,” ungkap putusannya.
Rumah tangga Fachry-Renata sudah tak harmonis sejak 2017 silam, setelah lahirnya anak kedua, sering terjadi perselisihan maupun percekcokan terjadi karena salah paham yang sifatnya kecil namun terjadi terus menerus, sehingga Renata mengugat cerai.





