Cakraline.com. Jakarta- Artis Nikita Mirzani mengambil langkah tegas dengan cara menjemput paksa putrinya Laura Meizani alias Lolly. Nikita kemudian melaporkan Vadel Badjideh kekasih Lolly ke Polres Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel atas duhaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Anak. Nikita menduga VA telah menyetubuhi putrinya hingga hamil namun kemudian digugurkan.
Vadel Badjideh telah menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya, untuk menghadapi laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.
Razman mengatakan bahwa pasal yang digunakan Nikita Mirzani kepada Vadel bukan sembarangan. Ancaman hukum penjara yang begitu berat.
“Laporannya ini kan mengenai aborsi dan memaksa bersetubuh kepada anak di bawah umur. Ini adalah dua kasus yang sangat serius buat Vadel, ancaman hukumannya besar,” kata Razman Arif Nasution dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Razman menegaskan apa yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani tidak mudah untuk dibuktikan. Bukan sekadar saksi, tapi juga butuh pembuktian secara medis.
“Tuduhan atau laporan yang dibuat oleh NM harus dibuktikan kebenarannya. Kalau misalkan aborsi, siapa dokternya dan dimana klinik atau rumah sakitnya,” ucapnya.
Razman mengatakan, “Kalau aborsi berarti hamil, nah mengujinya gimana? Kasus Vina saja dokter ahli bilang kalau sperma hanya bisa bertahan selama dua Minggu saja,” sambung Razman.
Menurut Razman, terkait tuduhan yang menyebut Vadel Badjideh memaksa Laura Meizani alias Lolly berhubungan badan, itu juga berat untuk diungkap.
“Lalu bicara soal memaksa bersetubuh, itu juga harus dibuktikan kebenarannya, apakah Vadel memaksa atau tidak. Karena Vadel ini pacaran jarak jauh pas di awal-awal pacaran,” jelasnya.
Razman memastikan Vadel Badjideh akan menghadapi kasus ini dan tidak melarikan diri seperti yang disampaikan Nikita Mirzani.
“Vadel akan kooperatif dan kami akan dampingi dia sampai selesai,” tegas Razman Arif Nasution.