Cakraline.com. Jakarta – Di tengah ramainya kasus tercecernya limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS Mulyanto minta peran kelembagaan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) diperkuat.
Sebagai Badan Pelaksana ketenaganukliran di Indonesia sudah sepantasnya peran Batan ditingkatkan dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir, radiasi dan zat radioaktif pada berbagai bidang pembangunan, kata Mulyanto di Jakarta, Selasa (18/12/2020).
Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, kata dia, Batan secara kelembagaan harus ditempatkan lebih utuh dan tidak sekadar menjadi lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) IPTEK nuklir. Kalau sekedar lembaga litbang, Batan dapat dilebur kedalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang strukturnya kini tengah digodok oleh Menristek.
“Batan memiliki mandat untuk menggencarkan promosi pengembangan tenaga nuklir dan pemanfaatan radiasi dan zat radioaktif dalam berbagai aspek pembangunan, baik dalam bidang industri, pertanian, kesehatan, pangan maupun energi,” jelas Mulyanto.
Adanya kasus tercecernya limbah radioaktif belum lama ini, harusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki peran dan fungsi kelembagaan Batan. Perbaikan jangan hanya fokus pada kasus kecil tapi harus dikerjakan sekaligus untuk meningkatkan peran dan fungsi Batan.
“Saat ini sudah banyak negara maju dan berkembang yang memanfaatkan nuklir untuk berbagai keperluan. Indonesia juga harusnya sudah bisa melakukan yang sama. Pemerintah jangan sia-siakan sumber daya yang ada di Batan,” ujar politisi yang juga doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology, Jepang.
Batan, menurut Mulyanto harus aktif melakukan sosialisasi pemanfaatan tenaga nuklir. Sehingga masyarakat paham, tercerahkan serta dapat mempersepsikan secara tepat manfaat nuklir. Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat menerima dan tidak menimbulkan polemik.