Nurjanah, korban dugaan penipuan dilakukan oleh oknum Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Sayangan Palembang berinisial D, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Afdhal Muhammad kuasa hukum Nurjanah mendaftarkan gugatan tersebut pada 17 Juni 2025 dengan nomor perkara 161/Pdt.G/2025/PN Plg, dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 1 Juli 2025.

Afdhal, SH selaku kuasa hukum Nurjanah, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel, tetapi juga menempuh jalur perdata guna memperoleh keadilan atas kerugian kliennya yang mencapai Rp1,8 miliar.
“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia perbankan. Kami menuntut Bank Mega bertanggung jawab penuh karena perbuatan ini dilakukan oleh oknum kepala cabang pembantu yang saat itu masih aktif bekerja,” tegas Afdhal, dalam keterangan tertulis yang diterima Cakraline,com, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini OJK Pusat tengah melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mega Sayangan atas permintaan dari OJK Sumsel. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang sebelumnya diajukan pihaknya.
“Pihak OJK menegaskan bahwa meskipun nantinya dana dikembalikan oleh pelaku, proses penyidikan tetap berjalan,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Nurjanah menyimpan dana sebesar Rp1,9 miliar dalam bentuk deposito di Bank Mega. Setelah menarik dana Rp100 juta, sisa Rp1,8 miliar tetap tersimpan di rekening. Namun, saat proses verifikasi data oleh pihak bank, oknum kepala cabang pembantu diduga menyalahgunakan wewenang dengan membuat dua rekening atas nama Nurjanah, satu di Bank Mega (via M-Banking) dan satu lagi di Allo Bank tanpa sepengetahuan korban.
Dana tersebut kemudian ditransfer secara bertahap, Rp200 juta pada Maret 2025 dan Rp1,6 miliar pada April 2025, seluruhnya ke rekening Allo Bank. Nurjanah baru menyadari kehilangan dana pada 15 Mei 2025 saat hendak mencairkan deposito dan mendapati saldo rekening telah kosong.
Afdhal menyayangkan sikap Bank Mega yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. Ia juga menyebut bahwa oknum kepala cabang pembantu tersebut telah menghilang dan tidak lagi bekerja di Bank Mega. “Pelaku sempat datang ke rumah klien saya bersama ibunya, meminta pencabutan laporan, tetapi tidak ada komitmen soal pengembalian uang. Itu hanya janji kosong,” tegasnya.
Ditempat sama, Adi (29), keponakan Nurjanah, turut menyampaikan kekecewaannya. Ia menuturkan bahwa dana yang hilang merupakan hasil kerja keras sang tante yang berdagang selama bertahun-tahun di Pasar 26 Ilir Palembang.
“Kami sangat terpukul. Tante saya menabung uang itu sedikit demi sedikit dengan harapan untuk masa depan. Kami tak menyangka diperlakukan seperti ini oleh bank yang kami percayai,” ujarnya. Adi berharap Bank Mega segera bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan ini tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang.
“Kami mendukung langkah hukum yang ditempuh karena sejak awal Bank Mega tidak menunjukkan keseriusan,” tandasnya.
Semnagar itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI) Sumatera Selatan, Irwansyah, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa hilangnya dana milik Nurjanah, yang merupakan anggota APSI dan pedagang di Pasar 26 Ilir, mencoreng kepercayaan pedagang terhadap lembaga perbankan.
“Ini mencoreng citra perbankan, khususnya di Sumsel. Ibu Nurjanah menyimpan uang hasil kerja keras bertahun-tahun, tapi dalam sekejap hilang. Kami mendorong OJK dan Bank Mega untuk bertindak cepat dan mengembalikan dana korban,” ujarnya.