MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI 2019-2014 membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirsi terkait rekomendasi MPR 2014-2019.
Diantara rekomendasi itu adalah amandemen terbatas UUD 1945 ke lima mengenai Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Kedudukan MPR beserta Keputusan-keputusannya (Tap MPR).
Demikian antara lain dikatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Gedung Palemen Senayan Jakarta usai Rapat Perdana Pimpinan MPR kemarin sore.
Hadir dalam Rapim tersebut seluruh unsur pimpian MPR, yaitu Bambang Soesatyo (Ketua/pimpinan rapat) dan para wakilnya Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Dijelaskannya, dalam menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2014 – 2019 itu akan dilakukan melalui proses dan tahapan-tahapan yang jelas, terukur dan transparan.
Untuk itu, Pimpinan MPR segera membentuk susunan pimpinan dan anggota Badan Pengkajian MPR yang telah disahkan 3 Oktober lalu, dengan tugas menyamakan persepsi fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR terhadap wacana amendemen terbatas UUD 1945, kata dia.
Khusus mengenai hasil rapat terkait menghadirkan kembali GBHN, MPR membuka ruang bagi masyarat untuk memberikan masukkan, karena MPR sadar betul, keputusan apapun yang diambil, akan berdampak dan berimplikasi luar biasa bagi perjalanan bangsa ke depan.
“Oleh karena itu, MPR harus cermat dan harus menyerap seluruh aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat. ,” katanya.
Menurut Bamsoet, dalam menindaklajuti rekomendasi itu, Pimpinan MPR mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 2 UUD 1945 tentang usul perubahan pasal-pasal UUD.
“Jadi tidak terlalu tepat kalau MPR seolah-olah digambarkan mengambil sendiri keputusan soal amandemen. MPR belum mengambil keputusan apapun soal amandemen,” ujar Bambang.
Mengenai agenda pembagian tugas di antara Pimpinan MPR, Rapim secara musyawarah mufakat memutuskan Pimpinan MPR yang menjadi koordinator bidang.
“Dari 10 Pimpinan MPR, dibagi dalam 10 bidang koordinator. Pertama, bidang koordinator umum dipegang Ketua MPR, dengan tugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang MPR sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kedua, Wakil Ketua MPR koordinator bidang sosialisasi Empat Pilar MPR, Dr Ahmad Basarah. Ketiga, Wakil Ketua MPR koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, Lestari Moerdijat.
Keempat, Wakil Ketua MPR koordinator bidang pengkajian ketatanegaraan, Syarifuddin Hasan. Kelima, Wakil Ketua MPR koordinator bidang penganggaran, Prof Dr Fadel Muhammad
Keenam, Wakil Ketua MPR koordinator bidang komisi kajian ketatanegaraan, H. Ahmad Muzani. Ketujuh, Wakil Ketua MPR koordinator bidang persidangan MPR, Zulkifli Hasan.
Kedelapan, Wakil Ketua MPR koordinator bidang hubungan antar lembaga negara, Jazilul Fawaid Kesembilan, Wakil Ketua MPR koordinator bidang evaluasi pelaksanaan ketetapan MPR, Hidayat Nur Wahid. Kesepuluh, Wakil Ketua MPR koordinator bidang akuntabilitas kinerja MPR, Arsul Sani.