Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi tantangan pemerintah, walau pasca 2015 telah dilakukan langkah koreksi besar-besaran yang efektif menekan karhutla di tahun 2016-2018.
Di tahun 2020 pemerintah akan melakukan terobosan setrategi pencegahan berbasis desa, mengintensifkan upaya pengendalian karhutla dan memperkuat aksi pencegahan di tingkat tapak.
Demikian ditegaskan Menteri Ligkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rakornas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2019, Rabu (6/11/2019) di Jakarta.
Dikatakannya, untuk menanggulagi Karhutla berbasis desa akan ada sinergisitas antara KLHK dengan BPPT, Kemendes dan Kementan. Diantaranya untuk inventarisasi desa-desa rawan karhutla.
Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengembangkan penerapan teknologi pembukaaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan mekanisasi pertanian.
Di sisi lain, perusahaan bidang kehutanan dan perkebunan diharuskan menjalankan kewajibannya, mencegah karhutla dan membantu masyarakat desa mengembangkan alternatif usaha perekonomian.
Untuk dukungan anggaran, kata Siti, selain dari dukungan Pemerintah Pusat (APBN), juga akan diperkuat melalui Dana Desa, dan Pemerintah daerah (APBD, DBH-DR).
Dalam catatan sejarah panjang karhutla, Indonesia pernah mengalami beberapa karhutla hebat di antaranya tahun 1994 (5,9 juta ha), 1997-1998 (11,8 juta ha), 2006 (3,8 juta ha), dan 2015 (2,6 juta ha).
Karhutla berhasil ditekan di tahun 2016 (438,3 ribu ha) dan 2017 (165,4 ribu ha), melalui langkah koreksi seperti penguatan sistem pengendalian karhutla, moratorium izin gambut dan sawit dan tatakelola ekosistem gambut.
“Dibandingkan tahun 2015, karhutla tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak 67 persen, kita tetap tidak boleh lengah. Karena 99 persen karhutla disebabkan oleh manusia,” ungkap Siti Nurbaya.
Pencegahan juga dilakukan dengan menggunakan kamera thermal CCTV, penggunaan drone, serta monitoring hotspot melalui Web Sipongi KLHK, LAPAN, BMKG, BNPB (sudah tersedia juga dalam bentuk aplikasi android).
KLHK kata Siti Nurbaya juga telah mengembangkan Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut (SiMATAG-0.4m) untuk monitoring tingkat keberhasilan pelaksanaan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut.
KLHK juga terus melaksanakan upaya sosialisasi alternatif Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) melalui pemanfaatan sisa pembersiahan lahan untuk cuka kayu, kompos dan briket arang.
Untuk penegakan hukum, hingga Oktober 2019 telah dilakukan proses hukum pada 79 perusahaan pemegang konsesi yang terlibat Karhutla.