Cakraline.com_Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis hukuman lima bulan penjara pada presenter Kriss Hatta dalam kasus penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara, dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suswanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12)
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus itu Kriss dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara. Dengan demikian, vonisnya jauh lebih sedikit dari tuntutan JPU.
Sebelum persidangan berlangsung, Kriss sangat yakin bahwa majelis hakim akan menjatuhi dirinya dengan vonis bebas.
“Yakin (akan bebas), Yang bikin yakin karena yang saya lakukan itu adalah pembelaan terhadap kaum wanita,” kata Kriss Hatta saat tiba di Pengadilan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kriss Hatta dilaporkan oleh rekannya sendiri, Antony Hillenaar dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadapnya. Pada saat itu ia memukul Antony lantaran mengganggu kekasihnya, Rachel Aliya.