Iqbal Trisna Pamuja
Cakraline.com. Lombok – Desa nan indah dan hijau itu dikenal dengan nama Desa Lembar Selatan. Dibentengi oleh 70 hektare tanaman Mangrove membuat Desa Lembar Selatan memiliki keunikan tersendiri bagi setiap orang yang mengunjunginya.
Tak hanya itu, mangrove yang mengelilingi desa juga memberikan berbagai manfaat untuk menunjang kehidupan warga sekitar. Secara ekologis, adanya Mangrove menjadi pelindung Desa Lembar Selatan dari Abrasi dan banjir rob. Ditambah lagi mangrove merupakan salah satu penghasil oksigen yang sangat dibutuhkan oleh kehidupan di muka bumi.
Di samping itu, Ekosistem Mangrove juga bermanfaat secara ekonomis. Adanya mangrove yang menjadi habitat dari berbagai hewan membuat warga dengan mudah dapat mencari ikan, kepiting, rajungan, kerang, dan hewan lain di sekitar ekosistem mangrove. Siang-malam bisa dengan mudah dijumpai warga yang sedang mencari kerang atau rajungan di sekitar mangrove. Potensi ekonomis lain yang juga dihasilkan oleh mangrove adalah kawasan wisata mangrove.
Banyaknya manfaat yang dihasilkan oleh ekosistem mangrove, baik secara ekologis maupun ekonomis ternyata tidak menjadikan semua masyarakat sadar akan pentingnya menjaga ekosistem mangrove.
Masih ada saja warga yang merusak ekosistem mangrove baik melakukan penebangan di tengah kawasan mangrove yang mengakibatkan kawasan mangrove “botak tengah”. Selain itu masih belum maksimalnya pengelolaan di kawasan mangrove yang mengakibatkan potensi mangrove ini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Sebagai kawasan wisata potensi ini sangat menjanjikan dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar mangrove. Melihat besarnya manfaat dan potensi yang dihasilkan oleh ekosistem mangrove serta perlunya perlindungan untuk menghindari kerusakan ekosistem Mangrove.
Mahasiswa KKN PPM UGM yang terdiri dari Iqbal Trisna, Moralina Weda, Anabella Arawinda, dan Jacinda bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembar Selatan merasa perlu adanya sebuah Peraturan Desa yang bertujuan untuk Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistem Mangrove. Harapannya Peraturan Desa ini dapat menjadi payung hukum dan petunjuk untuk memanfaatkan dan melindungi ekosistem mangrove.
Di dalam Peraturan Desa tersebut mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem mangrove, baik dari perencanaan, perlindungan, pemanfaatan, pemeliharaan, partisipasi masyarakat, insentif, disinsentif, kerjasama, investasi, hak, kewajiban, larangan, dan juga sanksi.
Menyangkut pelaksanaan, Peraturan Desa tersebut juga memerintahkan untuk dibuatnya Kelompok Masyarakat Peduli Mangrove yang nantinya akan menjadi pelaksana teknis dalam rangka pemanfaatan dan perlindungan ekosistem mangrove.
Peraturan Desa tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Mangrove ini disusun dengan melibatkan banyak pihak. Tidak hanya BPD sebagai penyusun Peraturan, namun juga warga masyarakat Desa Lembar Selatan yang terdampak langsung oleh adanya Peraturan Desa ini.
Penyusunan dimulai dengan sosialisasi kepada Warga Desa Lembar Selatan terkait rencana penyusunan Peraturan Desa tentang Mangrove. Dalam sosialisasi tersebut dikumpulkan segala aspirasi dan kehendak warga Desa Lembar Selatan. Harapannya dengan adanya penyerapan aspirasi tersebut, Peraturan Desa yang disusun nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga Desa dan mampu menjawab permasalahan yang ada di kawasan mangrove.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Desa Lembar Selatan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Selama proses sosialisasi warga dengan antusias ikut terlibat memberikan gagasannya dalam hal perlindungan dan pengelolaan mangrove.
Masyarakat juga sangat mendukung perlunya sanksi yang tegas bagi warga yang dengan sengaja merusak ekosistem mangrove. Warga menyadari bahwa ekosistem mangrove ini harus terus dijaga agar bisa terus memberikan manfaat ke generasi selanjutnya.
Setelah selesai tahap sosialisasi, kemudian rancangan Peraturan Desa disusun dengan mempertimbangkan aspirasi warga desa yang telah dikumpulkan sebelumnya. Selanjutnya rancangan Peraturan Desa diserahkan kepada ketua Badan Permusyawaratan Desa untuk kemudian dibahas bersama Kepala Desa Lembar Selatan dan disahkan sebagai Peraturan Desa.
Penyerahan Rancangan Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa Lembar Selatan
Dengan adanya Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Desa Lembar Selatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pengelolaan yang tepat akan membuat mangrove bermanfaat secara optimal. Perlindungan yang tegas akan menjadikan ekosistem mangrove terus lestari, tidak hanya untuk generasi sekarang tapi juga untuk generasi mendatang.
Iqbal Trisna Pamuja Mahasiswa Fakultas Hukum UGM