Cakraline.com. Jakarta – Machri Achmad Nurhatta, S.H.,M.H. atau lebih dikenal Machi kini mendapat perhatian sebagai kuasa hukum artsi cantik Kimberly Ryder.
Selain kerap menangani kasus besar, Machi juga dikenal sebagai pengacara langganan selebriti.
Karena itu, tidak jarang Machi terlihat di layar kaca. Sosoknya lebih dikenal sebagai pengacara selebritis, seperti, Kriss Hatta, Angel Lelga, Hana Hanifah, Cyndyana Lorens Marshel Widianto, Ustadz Guntur Bumi, Adam Deni, Medina Zein, Gahtan Saleh, Gil Gladys hingga Irena Fabiola serta masih banyak artis-artis yang lainnya.
Tidak hanya itu, Indra Bekti, Bunga Zainal, Tina Astari, Mak Vera, Shezy Idris juga pernah memakai jasanya untuk berkonsultasi hukum.
Dia memulai karir sebagai pengacara artis sejak 2014 silam. Ketika itu, dia ikut serta sebagai tim penasihat hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mendampingi Ustadz Guntur Bumi.
Tidak hanya galak sebagai pengacara artis, Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Dki tersebut juga galak dalam mengkritisi pemerintahan yang melanggar aturan.
Machi yang juga merupakan komandan hukum Trisakti 05, sempat menanggapi kericuhan pada Musda KNPI kota Bekasi, Rabu (23/12/2021).
Dia mengkritik Pemkot Bekasi saat itu, lantaran mengizinkan acara yang mengundang banyak massa ketika pandemi Covid-19 berlangsung. Dia mendesak penegak hukum untuk mengusut tindakan tersebut.
“Di Kota Bekasi melarang keramaian lebih dari lima orang, Pemkot Bekasi seharusnya tidak mengizinkan acara yang mengundang massa seperti itu karena sesuai aturan harus ada izin dari Satgas Penanganan Covid-19. Karenanya, pihak yang paling bertanggung jawab di sini adalah Wali Kota Bekasi dan penyelenggara acara. Penegak hukum harusnya mengusut tindakan-tindakan semacam ini agar tercapai efek jera”, ujar Machi Achmad, Kamis (24/12/2021).
“Apalagi sampai terjadi kericuhan, karena Indonesia negara hukum dan tindakan bar-bar semacam itu harus ditindak tegas,” tambahnya.
Ketika itu, Machi Achmad menduga terdapat pelanggaran hukum terkait insiden itu.
“Saya menilai Wali Kota Bekasi diduga melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Saya mendesak Kapolda Metro Jaya memanggil dan memeriksa Wali Kota Bekasi dan jangan tebang pilih jika dibandingkan dengan Gubernur DKI yang diperiksa. Ini yang jelas-jelas terjadi kericuhan karena diduga mengizinkan demi menegakkan hukum dan aturan,” tegas Machi Achmad.machi. (irfan)