C
akraline.com. Jakarta – Proses hukum gugatan class action warga perumahan Villa Permata Hijau, Desa Serdang, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang kepada PT Sentra Karya Mandiri mencapai putusan akhir.
Itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan bernomor 489/K/PDT/2023 bertanggal 4 Agustus 2023 yang menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Dirut PT SKM, Agung Permadi.
“Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Agung Permadi tersebut,” kata amar putusan MA tersebut.
Putusan tersebut juga menegaskan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang pada 6 Oktober 2021 lalu. “Membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Juni 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten tanggal 21 Desember 2021, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 6 Oktober 2021,” kata amar putusan tersebut lagi
.
Sebelumnya, warga Villa Permata Hijau mengaku belasan rumahnya rusak akibat proyek pembangunan workshop milik PT Sentra Karya Mandiri. Mereka melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Serang.
Warga yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Warga Villa Permata Hijau itu menuntut ganti rugi kepada PT SKM. Juga menuntut pemerintahan Kabupaten Serang untuk membatalkan penerbitan izin pembangunan tersebut.
Menurut kuasa hukum PT SKM, Afdal Muhammad SH, pihaknya sudah siap bertanggung jawab atas kerusakan tersebut dengan membiaya renovasinya.
“Kami sudah beberapakali melakukan mediasi, tapi deadlock karena warga tetap menuntut Rp 27 miliar yang bagi kami nilainya terlalu tinggi, tak masuk akal,” kata Afdhal ditemui di kantornya di Jakarta (23/11/2023).
Karena tak menemui titik temu, warga melayangkan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Tanggal 29 September 2021, PN Serang sudah mengeluarkan putusan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Salah kamar, karena kan tuntutannya pembatalan izin dari pemerintah, dan itu seharusnya diajukan PTUN,” kata Afdhal.