Cakraline.com. Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan Putusan Kasasi terkait perkara yang diajukan PT Amanah Melayu Raya dan PT Jayatama Mega Propertindo. Perkara ini berkaitan dengan tumpang tindih izin pemanfaatan ruang laut di Batam.
Pada tanggal 13 Mei 2024, MA memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Afdhal Muhammad SH, kuasa hukum dari PT Amanah Melayu Raya dan PT Jayatama Mega Propertindo .
Putusan ini membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 6 Januari 2022 atas nama PT Alam Panorama Pakuwon.
PKKPRL yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama PT Alam Panorama Pakuwon memberikan hak pemanfaatan ruang laut di wilayah Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan R
Ditemui di kantornya di kawasan Tanahabang Jakarta, akhir pekan lalu, Afdhal Muhammad SH, kuasa hukum kedua perusahaan tersebut mengungkap apresiasi terhadap putusan kasasi bertanggal 13 Mei 2024 itu.
“Kita apresiasi putusan ini, semoga ke depannya Kementerian terkait benar-benar meneliti dengan cermat sebelum mengeluarkan surat izin agar tidak tumpang tindih,” kata Afdhal.
Putusan Kasasi MA tersebut mengabulkan gugatan Afdhal terhadap Menteri Investasi? Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengeluarkan Persetujuan Keseusuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut PKKPRL).
PKKPRL bertanggal 6 Januari 2022 itu dikeluarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama PT Alam Panorama Pakuwon atas hak pemanfaatan ruang laut di wilayan Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Namun masalahnya, lokasi PKKPRL tersebut tumpang tindih dengan lokasi izin reklamasi Gubernur yang telah diberikan kepada PT Amanah Melayu Raya dan PT Jayatama Mega Propertindo.
Alasan tumpang tindih itulah yang menjadi dasar MA membatalkan PKKPRL atas nama PT Alam Panorama Pakuwon tersebut.
“Bahwa pada lokasi yang dimohonkan PT Alam Panorama Pakuwon telah diterbitkan Izin atas pelaksanaan reklamasi oleh Gubernur Kepulauan Riau pada tahun 2018 atas nama PT Amanah Melayu Raya dan PT Jayatama Mega Propertindo,” tulis putusan Kasasi tersebut.
“Sehingga terjadi tumpang tindih lokasi permohonan PT Alam Panorama Pakuwon dengan lokasi izin reklamasi yang sudah diterbitkan Gubernur Kepulauan Riau,” lanjutnya.
Putusan itu menguatkan PT Amanah Melayu Raya dan PT Jayatama Mega Propertindo dalam mengelola lahan seluas 40 hektar lebih itu.
Dengan bukti kuat yang dimiliki pihaknya, Afdhal pun sudah dari awal meyakini pihaknya bakal memenangkan perkara tersebut.
“Secara fakta hukum, jelas itu tumpang tindih. Kami punya bukti lengkap yang diajukan. Dengan putusan ini, berarti apa yang kami yakini benar adanya,” kata Afdhal.
Dengan izin Kepri tersebut, PT Amanah Melayu Raya dan PT Jayatama Mega Propertindo memang telah berencana membangun lahan tersebut. Diantaranya sebagai pelabuhan, ruko, dan beberapa proyek lainnya.
“Tapi karena pandemi dan hal lainnya, rencana tersebut sempat tertunda. Meski sudah sempat dibangun tanggul. Putusan Kasasi ini semakin menguatkan kami untuk melanjutkan pembangunan dalam waktu dekat ini,” tutup Afdhal.